Fadli Bunuh Sopir Taksi Online di Medan, Buang Mayat Korban ke Semak-semak, Motif Terlilit Utang

Mayat korban ditemukan pada Senin 24 Februari kemarin di Kecamatan Kutalimbaru, dibuang begitu saja ke semak-semak.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PEMBUNUH SOPIR TAKSOL - Tampang Fadli (45) tersangka pembunuhan seorang sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak usai ditangkap Polisi, Selasa (25/2/2025). Kedua kakinya ditembak karena melawan petugas. 

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan membeberkan, Fadli pernah dipenjara selama 2,5 tahun karena menggelapkan sepeda motor pada tahun 2003 silam.

"Tersangka juga residivis pernah melakukan tindak pidana di Rantau Prapat, tahun 2003, dipidana 2,5 tahun. Kasus penggelapan sepeda motor,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (25/2/2025).

Pelaku Sempat Asah Pisau sebelum Bunuh Korban

Polisi menjerat Fadli (45) tersangka pembunuhan terhadap sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak (43) dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, warga Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dipersangkakan dengan Pasal 363.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, penerapan Pasal pembunuhan berencana karena tersangka sudah mempersiapkannya.

Adapun persiapan Fadli ialah mengasah pisau terlebih dahulu, kemudian memesan taksi online InDriver melalui aplikasi.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan Polisi menambahkan pasal lainnya karena melihat pelaku sangat keji.

Akibat perbuatannya, tersangka yang juga mantan sopir taksi online terancam kurungan penjara selama 20 tahun.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun, dengan subsider Pasal 363. Nanti pasal-pasal yang bisa memberatkan pasti akan kita terapkan sehingga bisa memaksimalkan prosesnya,"kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: Bunuh Sopir Taksi, Oknum Densus 88 Dituntut Penjara Seumur Hidup, Bripda Haris Minta Keringanan

Pelaku Sempat Bilang ke Pembeli Ada Darah Kambing di Kursi

Pelaku pembunuh sopir taksi online, Fadli membunuh korban diduga dengan cara menusuk, menyayat lehernya dari belakang kursi sopir.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan setelah membunuh korban, tersangka membuang mayatnya ke semak-semak di Kecamatan Kutalimbaru.

Setelah itu, ia menghubungi rekannya berinisial H untuk menawarkan mobil hasil merampok karena sebelumnya H sempat meminta dicarikan mobil, dan bersedia membayar seharga Rp 25 juta.

Saat keduanya bertemu, rekan tersangka sempat melihat-lihat kondisi mobil.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved