Berita Banda Aceh

Kadin Aceh Minta Bea Cukai tak Hambat Investasi di Kawasan Bebas Sabang

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Aceh meminta agar Bea Cukai tidak menghambat proses investasi di kawasan bebas sabang.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Umum Kadin Aceh Muhammad Iqbal 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Aceh meminta agar Bea Cukai tidak menghambat proses investasi di kawasan bebas sabang.

Ketua Umum Kadin Aceh Muhammad Iqbal,  per 25 Februari 2025, KADIN menerima tembusan Surat dari Gubernur Aceh bernomor 500.16/2107 yang ditujukan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara terkait fasilitasi kemudahan investasi di KPBPB Sabang.

Atas tindak lanjut Surat Gubernur Aceh tersebut, KADIN Aceh sebagai mitra strategis pemerintah sangat mendukung langkah Pemerintah Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang dan meminta Menteri Keuangan c.q Dirjen Bea Cukai untuk memfasilitasi dan memudahkan pihak investor melakukan aktivitas investasi di Kawasan Sabang.

Isu mengenai berbagai hambatan dan benturan regulasi terkait aktivitas investasi di KPBPB Sabang

KADIN Aceh akan berkoordinasi dengan KADIN Indonesia, Kementerian Investasi/BKPM serta akan menyurati Presiden Prabowo agar memperhatikan aktivitas investasi di Kawasan Sabang dapat berdenyut kembali sesuai dengan harapan masyarakat Aceh.

Baca juga: 4 Korban TPPO asal Aceh Berhasil Keluar dari Laos atas Perlindungan KBRI & Difasilitasi Tim Haji Uma

Sebab saat ini, kata Iqbal, aktivitas ekonomi serta investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau KPBPB Sabang kembali menggeliat. 

"Dimana saat ini investor asal Hongkong yaitu perusahaan Halal International China Hongkong (HICHK) yang mulai berinvestasi di Kawasan FTZ Sabang," katanya, Rabu (26/2/2025).

Dikatakan, pihak HICHK telah melakukan kontrak kerjasama dengan BPKS Sabang selaku Badan Pengelola Kawasan Sabang dengan menyewa area gedung di Balohan untuk membuka toko bebas bea (duty-free shop).

Kerjasama tersebut untuk menunjang geliat sektor pariwisata yang sudah semakin berkembang dan perdagangan di Kawasan Bebas Sabang

"Mereka juga ingin berinvestasi dengan membangun resort serta berbagai fasilitas penunjang pariwisata di Kawasan Sabang," jelasnya.

Baca juga: Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab 23 Perwira

Ia menjelaskan, sesuai dengan amanat UU 37/2000 tentang KPBPB Sabang & UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengamanatkan KPBPB Sabang sebagai Kawasan Bebas Tata Niaga (Pasal 167). Karena mereka Kadin Aceh meminta semua pihak untuk menghormati UU tersebut.

"Kita juga meminta pihak Bea Cukai mendukung penuh upaya upaya yang sedangkan  dilakukan oleh BPKS, aktivitas perdagangan dan investasi di Kawasan Sabang," jelasnya.

Menurutnya, stakeholder terkait harus mendukung hadirnya investasi di Kawasan Sabang, sudah lama Sabang tidak berdenyut. 

Sebagai Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas yang dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi harapan bagi aktivitas pertumbuhan ekonomi Aceh.

"KADIN Aceh memberikan atensi serius terhadap pengembangan Kawasan Bebas Sabang," pungkasnya.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Maling Laptop hingga Tabung Gas di Kos, Rp 8 Juta Melayang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved