Berita Langsa

Kasus Narkotika Jaringan Internasional, PN Langsa Vonis 2 Orang Seumur Hidup, 1 Orang Hanya 18 Tahun

3 terpidana kasus narkotika jaringan international dijatuhi hukuman berbeda di PN Langsa dalam kasus sabu-sabu 15 kg dan pil ekstasi.

Penulis: Zubir | Editor: Amirullah
freepik
NARKOBA - 3 terpidana narkoba jaringan internasional dijatuhi hukuman oleh Pengadialan Negeri (PN) Langsa, Rabu (26/2/2025). 

Laporan Zubir / Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Tiga terpidana kasus narkotika jaringan international dijatuhi hukuman berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Langsa dalam kasus sabu-sabu 15 kg dan pil ekstasi 10 ribu butir. 

Dua orang terpidana yaitu Abdullah Ismail alias Doles warga Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Kangsa Timur, dan Abdullah alias Libanon warga Gampong Lhoek Bani, Kecamatan Langsa Barat, divonis seumur hidup.

Namun, 1 orang terpidana lainnya Fauzi warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, hanya divonis 18 tahun penjara dan denda 1,5 miliar atau menjalani hukuman tambahan 6 bulan saja.

Salinan vonis ketiga terpidana dari PN Langsa ini diperoleh Serambinews.com, dari Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana, SH, MH, Rabu (26/2/2025). 

Sebelumnya ketiga terpidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langsa ditutut hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara sidang vonis ketiga terpidana narkotika ini berlangsung pada Selasa (25/2/2025) sore, setelah sepekan sebelumnya sempat ditunda. 

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Izma Suci Maivani, SH, serta 2 hakim anggota Feryanto, SH dan Muhammad Yuslimu Rabbi, SH, dan JPU dari Kejari Langsa Muliadi, SH, MH dan Meylani Silitonga, SH. 

Baca juga: Bertabur Lubang, Jalan Nasional Sebabkan 23 Lakalantas, Dua Meninggal

Dalam salinan vonis PN Langsa atas tiga terpidana ini, dengan nomor perkara 160/pid.sus/2024/PN Lgs untuk terpidana Fauzi, disebutkan, mengadili pertama, menyatakan terdakwa Fauzi als Oji Bin Hasbi Alif (alm) diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram" sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.

Kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fauzi als Oji Bin Hasbi Ali (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kemudian untuk terpidana Abdullah alias Libanon dengan nomor perkara 161/pid.sus/2024/PN lgs, disebutkan, mengadili, pertama, enyatakan terdakwa Abdullah als Lah alis Jhon ais Libanon Bin Zainal Abidinf (alm) diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram" sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdullah als Lah als Jhon als Libanon Bin Zainal Abidinfalm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama “seumur hidup”.

Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Keempat, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved