MK Putuskan PSU
Selisih Tipis, PSU di TPS 02 Paya Seunara Penentu Wali Kota Sabang, Ini Jumlah Suara Diperebutkan
Pasalnya, hasil sementara Pilkada tersebut, pasangan nomor urut dua, yakni Zulkifli H Adam dan Suradji Junus (independen) hanya unggul 77 suara diband
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Pasalnya, hasil sementara Pilkada tersebut, pasangan nomor urut dua, yakni Zulkifli H Adam dan Suradji Junus (independen) hanya unggul 77 suara dibanding paslon nomor urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabang di TPS 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, menjadi panggung terakhir yang bisa menentukan siapa yang akan terpilih.
Ya, terpilih sebagai Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang hasil Pilkada 2024.
Pasalnya, hasil sementara Pilkada tersebut, pasangan nomor urut dua, yakni Zulkifli H Adam dan Suradji Junus (independen) hanya unggul 77 suara dibanding paslon nomor urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa.
Berdasarkan data dari KIP Sabang, TPS 02 Paya Seunara memiliki 540 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pada pemungutan suara sebelumnya, tercatat 418 suara sah dengan rincian sebagai berikut:
Paslon 1: 61 suara
Paslon 2: 197 suara
Paslon 3: 160 suara.
Baca juga: Ferdiansyah-Muhammad Isa Juga Klaim Menang Tipis dalam Pilkada Sabang, Hasil Penghitungan Internal

Artinya, jika terjadi pergeseran suara dalam PSU, terutama jika paslon nomor 3 berhasil menyalip paslon nomor 2, maka hasil akhir Pilkada Sabang bisa berubah drastis.
Sementara itu, dalam hasil perolehan suara Pilkada Sabang 27 November 2024 (tanpa perhitungan di TPS 02 Paya Seunara), posisi masing-masing paslon adalah:
Paslon 1 (Hendra - Marwan): 2.443 suara
Paslon 2 (Zulkifli H. Adam - Suradji Junus): 9.589 suara
Paslon 3 (Ferdiansyah - M. Isa): 9.512 suara
Dengan selisih hanya 77 suara antara paslon nomor 2 dan paslon nomor 3, PSU ini bisa menjadi titik balik yang menentukan arah kepemimpinan Kota Sabang.
Jika paslon nomor 3 mampu mengamankan suara lebih banyak dibanding paslon nomor 2 di PSU, maka peta politik Sabang bisa berubah secara dramatis.
Saat ini, tensi politik di Sabang semakin memanas.
Baca juga: Dua Paslon Bersaing Ketat di Pilkada Sabang, Selisih Cuma Ratusan Suara, Zulkifli Adam Klaim Menang
Tim sukses paslon 2 berusaha mempertahankan keunggulan mereka, sementara tim paslon 3 berupaya memanfaatkan peluang terakhir ini untuk membalikkan keadaan.
Semua kemungkinan masih terbuka, dan masyarakat Sabang kini menunggu dengan penuh ketegangan
Apakah PSU ini akan mengukuhkan kemenangan paslon 2 atau justru menghadirkan kejutan yang mengubah segalanya?
Sebelumnya Ketua KIP Sabang, Akmal Said mengungkapkan bahwa pihaknya belum menetapkan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Meski demikian, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan, yakni hingga 10 April 2025.
"Kita belum sepakat tanggal berapa PSU-nya, namun sesuai perintah MK, batas maksimalnya adalah 10 April 2025," ujar Akmal Said saat di konfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: MK Perintahkan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Paya Seunara, KIP Segera Gelar, Begini Persiapannya
Saat ini, KIP Sabang masih fokus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas berbagai persiapan.
Termasuk logistik dan pembentukan badan ad hoc yang akan bertugas dalam PSU mendatang.
"Kami berencana duduk diskusi dan berkoordinasi dengan KPU RI pada awal Ramadhan. Setelah itu, kami akan melanjutkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Pemko Sabang, pihak keamanan, pengawas pemilu, dan lainnya.
Apabila jadwal resmi sudah ditetapkan akan kita plenokan hasilnya dalam rapat pleno untuk menentukan kapan PSU akan dilaksanakan," jelasnya.
Akmal juga menegaskan bahwa hingga kini KIP Sabang belum melakukan koordinasi dengan pihak mana pun terkait pelaksanaan PSU.
Nantinya, setelah pertemuan dengan KPU RI, hasil pembahasan akan menjadi dasar dalam menetapkan jadwal resmi PSU.
Ini Pertimbangan Hukum Lengkap MK Putuskan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Paya Seunara
Sehari sebelumnya, Serambinews.com memberitakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Putusan sidang perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang di salah satu ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Lantas apa pertimbangan hukum majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Paslon Wali Kota/ Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa yang kalah tipis dalam Pilkada 2024 itu?
Artinya hasil Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang 2024 yang memenangkan pasangan independen Zulkifli H Adam dan Suradji Junus ini belum sah karena hasil PSU dari satu TPS ini belum ada.
Sebelumnya Serambinews.com telah memberitakan sebagian soal putusan itu dan pertimbangan hukumnya.
Namun, kini Serambinews.com informasikan lebih detail pertimbangan hukum majelis hakim MK yang dikutip dari berita website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Tak sesuai prosedur
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyampaikan, Mahkamah telah mencermati keterangan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang terkait pembukaan kotak suara yang tak sesuai prosedur oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 02 Desa Paya Seunara.
Diketahui, pembukaan kotak suara tersebut dilakukan untuk mencari kekurangan dua surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh.
Namun pembukaan kotak suara tersebut tidaklah sesuai prosedur, karena dilakukan sebelum waktu penghitungan suara Pilwalkot Kota Sabang untuk TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
Akhirnya dua surat suara justru ditemukan di laci meja Ketua KPPS, bukan di kota suara Pilwalkot Kota Sabang.
"Setelah pembukaan segel kotak suara tersebut, ternyata kekurangan sejumlah dua surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditemukan di laci Ketua KPPS.
Bukan di dalam kota suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota seperti dugaan KPPS, dan kemudian kotak suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota tidak disegel kembali," ujar Enny didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Setelah kotak suara tersebut dibuka di luar waktu yang sudah ditentukan, terdapat fakta bahwa KPPS langsung melakukan pencermatan terhadap surat suara sah atau tidak sah.
KPPS tidaklah lagi melakukan penghitungan dan pencocokkan jumlah surat suara dengan daftar kehadiran pemilih.
Enny menyampaikan, pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara dapat dilakukan karena adanya pembukaan kotak suara yang serampangan oleh KPPS.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Terkait dengan fakta adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 112 UU 10/2016, sekalipun adanya kesepakatan antara petugas KPPS, PTPS, para saksi, dan Panwaslih Kota Sabang, menurut Mahkamah hal demikian tidak dapat dibenarkan karena dapat mencederai kemurnian suara pemilih," ujar Enny.
"Oleh karena itu, untuk menjaga kemurnian perolehan suara dalam Pemilukada di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, berdasarkan ketentuan Pasal 112 UU 10/2016 Mahkamah memandang perlu dilakukan pemungutan suara ulang," sambungnya.
Keputusan KIP Sabang batal
Amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.
Selanjutnya, MK menyatakan batal Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
Kemudian, MK memerintahkan kepada KIP Kota Sabang untuk melakukan PSU sepanjang di TPS 02 Desa Paya Seunara dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pilwalkot Kota Sabang.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan," ujar Suhartoyo.
Selanjutnya, memerintahkan kepada KIP Kota Sabang untuk menggabungkan hasil PSU dalam Pilwalkot Kota Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KIP Kota Sabang sebagaimana tertuang dalam Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon.
"Dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan hasilnya ke Mahkamah," ujar Suhartoyo.
Lalu, memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KIP Kota Sabang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Kemudian, memerintahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia dan Panwaslih Aceh untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panwaslih Kota Sabang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
"Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Aceh dan Kepolisian Resor Kota Sabang untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Sabang Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya," ujar Suhartoyo.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Kamis (9/1/2025), Pemohon mengklasifikasikan pelanggaran yang terjadi di Pilwalkot Kota Sabang dalam tiga permasalahan.
Permasalahan pertama, terkait dengan pemungutan suara yang dilakukan di luar batas waktu yang ditentukan.
Permasalahan kedua, Pemohon mendalilkan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam perundang-undangan.
Salah satunya terjadi di TPS 02 Desa Paya Seunara, di mana KPPS menyampaikan secara tergesa-gesa yang membuat saksi tak dapat mendengar dengan jelas dan terindikasi ada kesengajaan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.
Terakhir, Pemohon menjelaskan adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih.
Fadjri menyampaikan, terdapat pemilih yang sakit dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena surat suaranya telah tersilang oleh petugas KPPS di TPS 02 Desa Paya Seunara.
Salah satu petitum Pemohon, mereka meminta KIP Kota Sabang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Sukajaya. (*)
496 Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada Sabang, 18 di Antaranya Mencoblos di Rumah karena Sakit |
![]() |
---|
Personel BKO Polda Aceh Tiba, Siap Amankan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Cot Klah Paya Seunara Besok |
![]() |
---|
Persiapan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Cot Klah Lancar, Besok Pemungutan Suara Live Streaming |
![]() |
---|
Kapolres Tinjau Lokasi PSU Pilkada Wali Kota Sabang di TPS 02 Paya Seunara, Paling Telat 10 April |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRK Sabang Ingatkan PSU Harus Jadi Evaluasi Serius Bagi Penyelenggara, Kesalahan Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.