Korupsi Pertamina

Warganet Murka Usai Tahu Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Fiersa Besari: Berengsek!

Publik Indonesia dibuat geram setelah terungkapnya dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax oleh PT Pertamina Patra Niaga. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tangkap Layar Kompas TV
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2028 sampai dengan 2023. Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS). 

Warganet Murka Usai Tahu Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Fiersa Besari: Berengsek!

SERAMBINEWS.COM - Publik Indonesia dibuat geram setelah terungkapnya dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax oleh PT Pertamina Patra Niaga. 

Isu ini memanas setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Di media sosial, warganet ramai-ramai meluapkan kekesalan mereka terhadap skandal ini. 

Salah satu figur publik yang turut mengungkapkan kekecewaannya adalah musisi dan penulis Fiersa Besari

Melalui akun media sosial X, Fiersa menulis singkat namun tajam.

“Beli Pertamax dapatnya oplosan. Berengsek,” ungkap Fiersa yang penuh kekesalan, Selasa (25/2/2025).

Hingga Rabu (26/2/2025), “Pertamax” masih menjadi tranding topic di X (Twitter), dengan 216 ribu postingan.

Semetara publik figur lainnya, Dandhy Laksono juga mengungkapkan kekesalan dan kekecewaanya atas kejadian ini.

“Bahkan saat berniat baik pakai Pertamax karena merasa tak berhak disubsidi pun, kita tetap ditipu di negara ini,” tulisnya di X.

Disisi lain, konten kreator Widino Arnoldy juga menyuarakan kekecewaannya terhadap perbuatan Pertamina yang mengoplos Pertalite menjadi Pertamax.

“Yang kelas bawah dibuat susah cari gas melon, yang kelas menengah kena tipu BBM pertamax. Kan brengsekk!!!!,” kesalnya di X.

Erick Thohir hingga Bos Pertamina Bakal Dipanggil Menghadap DPR

Kasus dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax yang menyeret anak usaha Pertamina terus bergulir. 

Menteri BUMN, Erick Thohir hingga direksi Pertamina bakal dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimintai keterangan terkait skandal yang merugikan negara hingga ratusan triliun Rupiah tersebut.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik curang yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina, dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM). 

Kejagung menduga perusahaan tersebut membeli Pertalite (RON 90) lalu mencampurnya (blending) untuk dijual kembali sebagai Pertamax (RON 92), yang memiliki harga lebih tinggi.

Akibat praktik yang dilakukan ini kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun.

Komisi VI DPR RI akan meminta penjelasan Menteri BUMN Erick Thohir hingga Direksi Pertamina terkait kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

"Kami di DPR akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan meminta Menteri BUMN serta direksi Pertamina untuk memberikan penjelasan secara terbuka dalam rapat dengan Komisi VI," kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Eko belum menginformasikan jadwal rapat bersama jajaran Pertamina dan Menteri BUMN.

Ia mengaku prihatin dengan terbongkarnya kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang menurutnya bakal mencoreng kredibilitas BUMN di Tanah Air.

Apalagi PT Pertamina Patra Niaga diduga telah mengoplos bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax.

"Kami di Komisi VI DPR RI sangat prihatin dengan dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan pengoplosan BBM dari Pertalite menjadi Pertamax," ungkapnya.

Sekretaris Jenderal PAN ini mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

Eko mengatakan, siapa pun yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Termasuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, baik di tingkat manajemen maupun jaringan yang lebih luas," ucap dia.

4 Bos Pertamina Jadi Tersangka

Kejagung pun telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax.

Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax),”

“padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025), dikutip dari Kompas..com.

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.

Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan. 

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Peran Para Tersangka

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

  • Bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang bersama SDS dan AP
  • Bersama SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
  • RS "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax

2. SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

  • Bersama RS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang
  • Bersama RS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum

3. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

  • Bersama RS dan SDS Melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang
  • Bersama RS dan SDS memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum

4. YF selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping

  • Melakukan mark up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.

5. MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

  • Akibatnya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.

6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

  • Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
  • DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi

7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

  • Bersama DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi 
  • GRJ dan DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi 
  • GRJ dan DW juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved