Korupsi Pertamina

Dua Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Minyak, Perintahkan Pertamax Dioplos

Qahar menjelaskan, Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejagung, Jakart

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
pertaminapatraniaga.com dan LinkedIn Edward Corne via KOMPAS.COM
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Maya Kusmaya (kiri) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (kanan) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Rabu (26/2/2025). (pertaminapatraniaga.com dan LinkedIn Edward Corne via KOMPAS.COM) 

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi minyak di lingkup PT Pertamina.

Dua tersangka baru tersebut merupakan petinggi di PT Pertamina Patra Niaga, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.

Kedua petinggi Pertamina itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/2/2025), setelah pemeriksaan maraton yang dilakukan oleh para penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton tadi mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah disampaikan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam pemberitaan Antara, Rabu (26/2/2025) yang dilansir dari Kompas.com.

Qahar menjelaskan, Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB.

Karena keduanya tidak kunjung tiba di Kantor Kejagung, penyidik mengambil langkah lanjutan dengan menjemput paksa Maya dan Edward.

“Namun demikian, sampai pukul 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir sehingga kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor yang bersangkutan,” jelas Qohar. 

Baca juga: Profil Maya Kusmaya, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertamina yang Perintahkan Pertamax Dioplos

Menurut Qahar, Maya memiliki peran sebagai pemberi perintah atau atau persetujuan kepada EC untuk melakukan blending (oplos) Pertamax.

Setelah Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (26/2/2025).

Dengan adanya penambahan dua tersangka baru itu, maka jumlah tersangka dugaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang itu kini menjadi sembilan orang.

Lantas seperti apa peran kedua tersangka baru tersebut dalam kasus korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun?

Peran Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam kasus korupsi Pertamina

Qohar menjelaskan secara terperinci peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina.

Berikut penjelasannya:

1. Membeli BBM RON 80 dengan harga RON 92 dan melakukan blending

Qohar menjelaskan, Maya dan Edward melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax).

Pembelian tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved