Besaran THR PNS 2025, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya

Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini dipastikan cair bulan depan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
ILUSTRASI THR - Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini dipastikan cair bulan depan. 

SERAMBINEWS.COM - Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini dipastikan cair bulan depan.

"Pencairan THR ASN (aparatur sipil negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).

Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu, kapan THR 2025 PNS cair?

Jadwal pencairan THR PNS 2025

Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR 2025 bagi PNS dan ASN lainnya diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Dengan demikian, THR PNS dan ASN tahun ini diperkirakan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Pencairan THR tersebut bertujuan agar para ASN bisa memenuhi kebutuhannya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Lebih lanjut, siapa saja ASN yang berhak menerima THR 2025?

Baca juga: Gaji Ke-13 dan THR Dipastikan Cair, Berikut Kategori ASN yang Dapat, Segini Besarannya

Kelompok ASN yang berhak dan tidak berhak menerima THR

Dikutip dari laman Indonesia Baik, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dengan demikian, THR 2025 akan diberikan kepada PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Meski begitu, terdapat kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan THR. Menurut Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ASN yang tidak berhak menerima THR adalah:

ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved