Besaran THR PNS 2025, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya
Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini dipastikan cair bulan depan.
SERAMBINEWS.COM - Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini dipastikan cair bulan depan.
"Pencairan THR ASN (aparatur sipil negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).
Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu, kapan THR 2025 PNS cair?
Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR 2025 bagi PNS dan ASN lainnya diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Dengan demikian, THR PNS dan ASN tahun ini diperkirakan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Pencairan THR tersebut bertujuan agar para ASN bisa memenuhi kebutuhannya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Lebih lanjut, siapa saja ASN yang berhak menerima THR 2025?
Baca juga: Gaji Ke-13 dan THR Dipastikan Cair, Berikut Kategori ASN yang Dapat, Segini Besarannya
Kelompok ASN yang berhak dan tidak berhak menerima THR
Dikutip dari laman Indonesia Baik, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Dengan demikian, THR 2025 akan diberikan kepada PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Meski begitu, terdapat kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan THR. Menurut Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ASN yang tidak berhak menerima THR adalah:
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
Agustus Sebentar Lagi, Berikut Jumlah Gaji Pensiunan PNS Bulan Depan, Ada Kenaikan? |
![]() |
---|
PNS Aktif di Nagan Raya Jadikan 2 Anak Tiri Pelampiasan Nafsu Setan, Korban Diperkosa Berulang Kali |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Gajian, Berikut Nominal Gaji Guru di Bulan Agustus Setelah Terdampak Inflasi Tahunan |
![]() |
---|
Ini Penjelasan BKPSDM Abdya Soal Perpanjangan SK Pegawai Non ASN dan Tenaga Teknis |
![]() |
---|
Indeks Kualitas Data ASN Pidie Naik Drastis, Ini Kata Kepala BKPSDM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.