Gaji Ke-13 dan THR Dipastikan Cair, Berikut Kategori ASN yang Dapat, Segini Besarannya

Istana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kompak mengatakan bahwa gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
GAJI DAN THR ASN - Istana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kompak mengatakan bahwa gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan. 

SERAMBINEWS.COM - Istana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kompak mengatakan bahwa gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan.

Mulanya, sinyal kalau gaji ke-13 dan THR akan cair disampaikan oleh Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

Meski tak mengungkap soal rincian besarannya, ia menyebut persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.

Ia meminta publik menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani.

Istana mengamini

Sementara itu, dari pihak Istana juga mengamini pernyataan dari Sri Mulyani.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kembali menyinggung soal pernyataan Menkeu sehari sebelumnya.

Hasan menyebut, gaji ke-13 dan THR para ASN akan dibayarkan.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," ujar Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Menurut dia, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk belanja pegawai.

"Ibu Menteri Keuangan sudah ngasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," imbuh dia.

Baca juga: INFO Gaji Ke-13 PNS - Ini Kategori PNS yang Tidak Mendapatkan Gaji Ke-13 2025

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved