Korupsi Pertamina
Dua Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Minyak, Perintahkan Pertamax Dioplos
Qahar menjelaskan, Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejagung, Jakart
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi minyak di lingkup PT Pertamina.
Dua tersangka baru tersebut merupakan petinggi di PT Pertamina Patra Niaga, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.
Kedua petinggi Pertamina itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/2/2025), setelah pemeriksaan maraton yang dilakukan oleh para penyidik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton tadi mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah disampaikan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam pemberitaan Antara, Rabu (26/2/2025) yang dilansir dari Kompas.com.
Qahar menjelaskan, Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB.
Karena keduanya tidak kunjung tiba di Kantor Kejagung, penyidik mengambil langkah lanjutan dengan menjemput paksa Maya dan Edward.
“Namun demikian, sampai pukul 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir sehingga kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor yang bersangkutan,” jelas Qohar.
Baca juga: Profil Maya Kusmaya, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertamina yang Perintahkan Pertamax Dioplos
Menurut Qahar, Maya memiliki peran sebagai pemberi perintah atau atau persetujuan kepada EC untuk melakukan blending (oplos) Pertamax.
Setelah Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (26/2/2025).
Dengan adanya penambahan dua tersangka baru itu, maka jumlah tersangka dugaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang itu kini menjadi sembilan orang.
Lantas seperti apa peran kedua tersangka baru tersebut dalam kasus korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun?
Peran Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam kasus korupsi Pertamina
Qohar menjelaskan secara terperinci peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina.
Berikut penjelasannya:
1. Membeli BBM RON 80 dengan harga RON 92 dan melakukan blending
Qohar menjelaskan, Maya dan Edward melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax).
Pembelian tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.
Maya dan Edward membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 dengan persetujuan Direktur Utama atau Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Riva telah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Senin (24/2/2025).
“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (mencampur) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” jelas Qohar sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Pertamina Jamin Pertamax Disalurkan di SPBU di Aceh bukan Oplosan, Semua Sesuai dengan Spesifikasi
Qohar menerangkan, proses blending dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak.
Storage tersebut dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kerry dan Gading juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Senin (24/2/2025).
Qohar menyampaikan, akibat perbuatan Maya dan Edward, pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang.
“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” jelasnya.
2. Melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot
Maya dan Edward juga melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot atau penunjukan langsung berdasarkan harga saat itu.
Perbuatan tersebut membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha.
Semestinya, pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka supaya diperoleh harga yang wajar.
3. Menyetujui mark up
Qohar menjelaskan, Maya dan Edward mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap mark up (penambahan atau kenaikan) dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Sama seperti Maya, Edward, Riva, Kerry, dan Gading, Yoki juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (24/2/20245).
Keterlibatan Maya dan Edward dalam mark up menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen karena melawan hukum.
“Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW/tersangka) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” jelas Qohar.
Baca juga: Bantah Pertamina, Kejagung Punya Alat Bukti Kalau Pertamax Dioplos dari RON 90 atau RON 88
Peran 7 tersangka lainnya
Sebelum Maya dan Edward, Kejagung lebih dulu menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi minyak yang terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 2018-2023.
Dirangkum dari Tribunnews dan Antara, berikut daftar sembilan tersangka dan perannya dalam dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Bersama SDS dan AP, RS memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
RS mengubah Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah di-blend di Storage/Depo untuk menjadi Pertamax (Ron 92) dalam pengadaan produk kilang.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International
Bersama AP dan RS, SDS memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Bersama RS dan AP mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
3. Agus Purwono (AP), Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
Bersama RS dan SDS, AP memenangi DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Bersama RS dan SDS mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
4. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Saat pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, YF melakukan mark up kontrak pengiriman.
5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
MKAR mendapatkan keuntungan transaksi dari mark up kontrak pengiriman yang dilakukan YF.
Sebab, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen.
Storage PT Orbit Terminal Merak milik MKAR menjadi tempat blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.
Baca juga: Ramai Warga Pindah ke SPBU Lain usai Ditipu Pertamina: Rakyat Dirugikan, Kaum Atas Ketawa Ketiwi
6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
DW juga mendapatkan keuntungan transaksi dari mark up kontrak pengiriman yang dilakukan YF.
Sebab, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen.
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Bersama DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
Terlibat bersama MKAR terkait blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
korupsi pertamina
Pertamina
Petinggi Pertamina
PT Pertamina
korupsi
Pertamax dioplos
Pertamax
Pertalite
tersangka
Patra Niaga
PT Pertamina Patra Niaga
Pertamina Patra Niaga
Dirut Pertamina
Maya Kusmaya
Edward Corne
Profil Maya Kusmaya, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertamina yang Perintahkan Pertamax Dioplos |
![]() |
---|
Bantah Pertamina, Kejagung Punya Alat Bukti Kalau Pertamax Dioplos dari RON 90 atau RON 88 |
![]() |
---|
Ramai Warga Pindah ke SPBU Lain usai Ditipu Pertamina: Rakyat Dirugikan, Kaum Atas Ketawa Ketiwi |
![]() |
---|
Viral! Pria Doain Dirut Pertamina yang Oplos Pertalite Jadi Pertamax Saat Umroh 'Miskinkan ya Allah' |
![]() |
---|
Fakta Baru, Kejagung Sebut Ada Perintah untuk Oplos Pertamax dengan Premium |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.