Berita Aceh Timur
Kejari Aceh Timur Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Bukti Lainnya
Rokok ilegal dibakar dan dihancurkan menggunakan grinda, handphone dihancurkan dengan palu, sementara buku catatan dan dokumen dibakar hingga habis.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana khusus atas nama terpidana Mahmuddin bin Doni. Acara ini berlangsung pada Rabu, (26/2/2025).
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh sekitar 35 orang, termasuk perwakilan Forkopimda Aceh Timur. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Aceh Timur Runi Yasir, S.H., Wakil Ketua DPRK Aceh Timur Junaidi, S.E., serta perwakilan dari Pj Bupati Aceh Timur, Pengadilan Negeri Idi, Polres Aceh Timur, Kodim 0104/Atim, Bea Cukai Langsa, dan Lapas Kelas IIB Idi Rayeuk.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Aceh Timur Nomor: PRINT-51/L.1.22/KPA.5/02/2025. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 1.000.000 batang rokok merek "Luffman" tanpa pita cukai
- 3 unit handphone Nokia model TA-1465
- 1 unit handphone Oppo ColorOS 13
- 1 buah buku catatan gudang
- 5 buah buku kas
Baca juga: Operasi Tanam Rambut Viral di Turki, KOPIDI Banda Aceh Lakukan Studi Visit ke RS Avicenna Hastanesi
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode. Rokok ilegal dibakar dan dihancurkan menggunakan grinda, handphone dihancurkan dengan palu, sementara buku catatan dan dokumen dibakar hingga habis.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Aceh Timur, Runi Yasir, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan transparansi serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021.
Menekan Peredaran Barang Ilegal
Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi bagian dari eksekusi putusan pengadilan, tetapi juga bertujuan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Ke depan, Kejari Aceh Timur akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai dan Kepolisian, guna mencegah peredaran barang ilegal di wilayah Aceh Timur. Acara pemusnahan barang bukti ini berlangsung lancar dan selesai pada pukul 10.45 WIB.
Baca juga: VIRAL Video Bu Guru Salsa Joget Tanpa Busana, Ngaku Dijebak Pacar Online,Begini Respons Kepala Dinas
Berbeda Dari Daerah Lain, Aceh Timur tak Ada Demo dan Kondusif |
![]() |
---|
Jenazah Warga Aceh Timur yang Meninggal di Nusakambangan Dipulangkan ke Kampung Halaman |
![]() |
---|
Warga Aceh Meninggal di Nusakambangan, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Tetap Tenang, Jangan Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Ratusan Warga Padati Gerakan Pangan Murah di Aceh Timur, Rp 95.000 per Paket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.