Aceh Utara

Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu, Polres Aceh Utara Ringkus Dua Peracik

Dua pria yang terlibat dalam peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu yang telah meresahkan masyarakat...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Polres Aceh Utara
OBAT PALSU - Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dr Bustani SH MH MSM dan personel lainnya memperlihatkan barang bukti kasus peredaran obat ilegal dan jamu palsu dalam konferensi pers, Kamis (27/2). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua pria yang terlibat dalam peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara

Selain menangkap dua tersangka MF (32) dan MK (46), polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa produk obat-obatan serta jamu tradisional palsu.

“Kedua tersangka yang merupakan warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara pada Kamis (27/2/2025). 

Dalam kesempatan itu Kapolres Aceh Utara didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dr Bustani, SH MH, MSM dan Kasi Humas AKP Bambang.

Kedua tersangka yang diringkus Personel Satuan Reserse Kriminal tersebut berperan sebagai peracik dan penjual obat-obatan serta jamu palsu. “Mereka memasarkan obat-obatan dan jamu palsu ini ke kios-kios yang tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Utara, dan kabupaten tetangga, Aceh Timur,” ujar AKBP Nanang Indra Bakti.  

Personel Reskrim menangkap keduanya pada Senin (24/2/2025) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai produk yang tidak memiliki izin edar dan tidak jelas khasiatnya.

Setelah dilakukan penangkapan di kediaman para tersangka, polisi menemukan berbagai jenis obat-obatan dan jamu tradisional beragam merek yang diduga palsu.

Produk yang disita sebagian besar berupa kopi sachetan dan jamu peningkat stamina pria. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka meracik produk tersebut sendiri dan kemudian mengemasnya dengan label serta merek tiruan yang dibuat secara mandiri. Kedua tersangka mengaku bahwa mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi.

Mereka lanjut Kapolres Aceh Utara, mempelajari cara meracik obat dan jamu secara otodidak. Produk jamu tradisional dan obat herbal yang mereka jual diperoleh dari sales yang tidak dikenal yang berkeliling ke desa-desa. “Motif utama dari kedua tersangka adalah faktor ekonomi. 

Meski tidak bekerja sama langsung, keduanya secara mandiri mengedarkan produk ilegal ini. Hal tersebut menambah potensi risiko bagi masyarakat, terutama karena produk tersebut tidak terjamin keamanannya,” ujar AKBP Nanang.

Kapolres Aceh Utara menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan memastikan bahwa produk obat-obatan serta makanan yang beredar di masyarakat tetap aman dan sesuai dengan standar kesehatan. 

Ini juga sebagai langkah antisipasi menyambut bulan suci Ramadan, di mana permintaan akan produk-produk tersebut meningkat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved