Aceh Utara
Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu, Polres Aceh Utara Ringkus Dua Peracik
Dua pria yang terlibat dalam peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu yang telah meresahkan masyarakat...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar. Polres Aceh Utara mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan jamu tradisional.
“Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
Selain itu, bagi pemilik kios atau warung yang merasa telah menjual produk palsu, diharapkan untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian guna menghindari risiko hukum dan memastikan keamanan konsumen,” pungkas Kapolres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat dengan mengawasi peredaran obat-obatan dan jamu tradisional. Terutama menjelang bulan suci Ramadan, di mana permintaan terhadap produk-produk tersebut meningkat, Polres Aceh Utara akan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi korban akibat produk palsu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.