Berita Aceh Utara
Empat Dari Lima Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Monumen Islam di Aceh Utara Dieksekusi Jaksa
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI terkait kasus tindak pidana korupsi yang terjadi antara tahun 2012 hingga 2017.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Amirullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara berhasil mengeksekusi empat dari lima terpidana dalam kasus korupsi terkait pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara, dalam waktu berbeda.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI terkait kasus tindak pidana korupsi yang terjadi antara tahun 2012 hingga 2017.
Dua terpidana yang dieksekusi pada hari ini, Senin (26/2/2025), yaitu Ir Nurliana yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai.
Ia dijatuhi hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta, dan uang pengganti sebesar Rp254.297.455.
Kemudian T Maimun, Direktur PT. Lamkaruna Yachmoon, yang dijatuhi hukuman penjara 7 tahun, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp25.171.603.171.
Kedua terpidana tersebut akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.
Sebelumnya, dua terpidana lainnya juga telah dieksekusi. Pada 20 Januari 2025, eksekusi terhadap T Reza Felanda dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, dengan hukuman penjara 7 tahun, denda Rp500 juta, dan uang pengganti sebesar Rp18.180.036.270.
Selanjutnya, pada 13 Februari 2025, eksekusi dilakukan terhadap Ir Poniem Binti Ahmad Bejo, selaku konsultan pengawas, yang dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 915.994.823.
Baca juga: Terangi Ramadhan, Irsan Sosiawan Wujudkan Listrik Stabil untuk Langsa dan Aceh Tamiang
Saat ini, satu terpidana lagi, Drs Fathullah Badli Bin H. Muhammad Daud, masih menunggu kiriman salinan putusan dari Mahkamah Agung RI. Setelah itu, eksekusi terhadap terpidana yang tersisa ini akan segera dilaksanakan.
Kajari Aceh Utara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjjar Alavi, SH MH, mengungkapkan bahwa proses eksekusi ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi, terutama yang melibatkan proyek pembangunan yang merugikan negara dan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Aceh Utara juga menegaskan bahwa meskipun sebagian besar terpidana telah dieksekusi, pihaknya tetap memantau dan menunggu proses lebih lanjut, termasuk salinan putusan terhadap terpidana yang belum dieksekusi.
Dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap empat terpidana ini, pihak Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik serta menjaga integritas dalam setiap proyek pembangunan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Aceh Utara pada Mei 2021 mulai menyelidiki dugaan kasus korupsi proyek pembangunan monumen di Desa Beuringen Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang menghabiskan anggaran Rp 48,8 miliar dari 2012-2017.
Lalu, penyidik langsung meningkatkan kasus itu dari penyelidikan dan ke penyidikan dan kemudian penetapan tersangka.(*)
Bocah Lumpuh Layu di Simpang Keuramat dapat Kursi Roda dari Anggota DPRK Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati dan PTPN IV Cot Girek Sepakat Ukur Ulang Lahan HGU di Aceh Utara |
![]() |
---|
BPJN Aceh Janji Buka Jalan Elak Pertengahan Oktober 2025 Untuk Uji Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saat Lantik 24 Pejabat Dinkes Aceh Utara, Ayahwa: Fokuskan Penurunan Stunting dan Gizi Buruk |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Lantik Sejumlah 24 Kepala Puskesmas Baru, Ini Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.