Rabu, 22 April 2026

Berita Aceh Utara

Bupati dan PTPN IV Cot Girek Sepakat Ukur Ulang Lahan HGU di Aceh Utara

Langkah ini diambil menyusul protes petani yang mengaku lahan mereka diklaim sebagai bagian dari kawasan perkebunan negara tersebut.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Pemkab Aceh Utara
UKUR ULANG HGU - Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, SE, MM menyerahkan surat kesepakatan pengukuran ulang lahan perkebunan berstatus HGU, seusai menerima kunjungan dari PTPN Cot Girek di ruang kerjanya. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara bersama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Cot Girek menyepakati pengukuran ulang lahan perkebunan sawit dengan status Hak Guna Usaha (HGU).

Langkah ini diambil menyusul protes petani yang mengaku lahan mereka diklaim sebagai bagian dari kawasan perkebunan negara tersebut.

Selain dengan PTPN IV Cot Girek, konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat juga terjadi di sejumlah wilayah.

Seperti PT Satya Agung di Kecamatan Simpang Keuramat dan Geureudong Pase serta PT Bapco di Kecamatan Paya Bakong.

Selain itu, kejadian serupa juga terjadi di Kecamatan Langkahan.

Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, SE, MM yang akrab disapa Ayahwa seusai menerima kunjungan dari PTPN Cot Girek menegaskan, bahwa pemerintah mendukung investasi dan bisnis, namun tidak boleh merugikan masyarakat.

Baca juga: Apkasindo Desak Menteri ATR/BPN Ukur Ulang HGU PT Laot Bangko, Diduga Kuasai Lahan di Luar Konsesi

“Saya pasti mendukung aktivitas bisnis. Tapi jangan merugikan rakyat dan jangan menimbulkan konflik,” kata Bupati. 

“Karena itu, kita sepakat untuk pengukuran ulang luas lahan HGU,” ujar Ayahwa kepada Serambinews.com, Jumat (19/9/2025).

Ia menambahkan, pengukuran ulang diperlukan agar luas lahan benar-benar jelas dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Ayahwa juga mengingatkan perusahaan agar terbuka dan menjalin komunikasi intensif dengan masyarakat sekitar.

“Saya dukung bisnis, tapi jangan bikin rusuh, dan saya harus memastikan bahwa hak rakyat tetap terjaga,” tegas Ayahwa.

Baca juga: Gubernur Aceh Akan Ukur Ulang HGU Perkebunan, Hasilnya Dibagikan ke Masyarakat  

Ia juga menegaskan tidak akan merekomendasikan perpanjangan HGU jika belum diukur ulang. 

Untuk mengawal proses pengukuran ulang lahan HGU, Ayahwa menunjuk Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Aceh Utara, Ir Lilis Indriansyah, MP.

Hasilnya akan dibahas bersama sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan melibatkan semua pihak terkait.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved