Ramadhan 2025
Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025, Berikut Jadwal Lengkapnya
Penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan ini untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.
SERAMBINEWS.COM - Menjelang bulan suci Ramadan 2025, pemerintah Indonesia telah mengumumkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja di instansi pemerintahan.
Penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan ASN dalam menjalankan ibadah dengan tetap menjaga kualitas dan kuantitas pekerjaan yang harus diselesaikan.
Total Jam Kerja Mingguan
Selama Ramadan, total jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Pengurangan ini bertujuan agar ASN dapat menyesuaikan ritme kerja selama berpuasa.
Jam Kerja Harian
Jam masuk kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
Waktu ini lebih lambat dibandingkan jam kerja normal yang biasanya dimulai pukul 07.30 waktu setempat.
Adapun jam pulang kerja menyesuaikan dengan pengurangan total jam kerja per minggu, tergantung kebijakan instansi masing-masing.
Waktu Istirahat
Waktu istirahat harian juga mengalami penyesuaian sebagai berikut:
Senin hingga Kamis: Istirahat selama 30 menit.
Jumat: Istirahat selama 60 menit, untuk memberikan kesempatan melaksanakan ibadah salat Jumat
Pengecualian
Mengenal Fidyah Puasa: Cara Membayar, Jumlah yang Harus Dibayar, dan Niatnya di Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Ini Beras Dianjurkan untuk Bayar Zakat Fitrah, Begini Pendapat Ulama soal Waktu & Tempat Pembayaran |
![]() |
---|
Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-30 Ramadhan: Allah SWT Balas dengan Kenikmatan Surgawi |
![]() |
---|
Buya Yahya Sebut Amalan Dahsyat Saat Ramadhan, Kerap Diabai, Padahal Kunci Agar Ibadah Tak Sia-sia |
![]() |
---|
Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad soal Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.