Sabtu, 11 April 2026

Berita Lhokseumawe

Selama Ramadhan 1446 H, Ini Jam Kerja Bagi Pegawai di Lhokseumawe

"Kita akan mengeluarkan surat edaran wali kota terkait jam kerja selama bulan Ramadhan, namun tetap berpedoman terhadap surat edaran Gubenur Aceh,"

|
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBI INDONESIA
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia(BKPSDM) Lhokseumawe Dr Irsyadi. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe akan berpedoman terhadap Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 000.8/1849 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M.

"Kita akan mengeluarkan surat edaran wali kota terkait jam kerja selama bulan Ramadhan, namun tetap berpedoman terhadap surat edaran Gubenur Aceh," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, Dr Irsyadi, Jumat (28/2/2025).

Jadi rincikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe selama Ramadhan, Senin sampai Kamis, dari Pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB  dengan waktu istirahat dari pukul 12.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB atau selama 30 menit.

Untuk hari Jumat, dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB atau selama satu jam setengah

Sedangkan penggunaan pakaian dinas PNS dan Non PNS, pada Senin dan Selasa adalah PDH warna khaki. 

Baca juga: 30 Twibbon Ramadhan 2025, Bisa Langsung Pasang Foto dan Disebar Untuk Ucapan Selamat Ramadhan 1446 H

Pada Rabu menggunakan kemeja putih, celana/rok warna hitam/gelap.

Untuk Kamis dan Jumat  menggunakan pakaian batik

Ditambahkan Irsyadi, untuk  surat edaran jam kerja selama Ramadhan ini memang belum di teken oleh Wali Kota, sehubungan beliau masih mengikuti retret.

 "Hari ini terakhir retret, kemungkinan saat sudah kembali di Lhokseumawe, surat edaran inI akan diteken," katanya.

Jadi diharapkan bagi para ASN dan Non ASN di lingkungan Lhokseumawe untuk bekerja sesuai waktu yang telah ditentukan. 

Dipastikan absensi berlaku seperti biasa. "Kita harap ASN dan Non ASN tetap rajin berkerja dan disiplin walau di bulan Ramdahan, sehingga pelayanan publik di Lhokseumawe tetap berjalan maksimal," pungkas Irsyadi.(*)

Baca juga: BKN Terapkan Skema WFA Bagi PNS, Hanya Ditugaskan 3 Hari di Kantor, Berapa Lama Jam Kerja Terbaru?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved