Minggu, 12 April 2026

Tujuh Polisi Diperiksa Buntut Dugaan Intimidasi terhadap Band Sukatani, Terancam Sanksi

Kompolnas mengungkapkan perkembangan pemeriksaan personel kepolisian yang terlibat dalam dugaan intimidasi terhadap band Sukatani.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM
KONSER - Band punk rock Sukatani saat konser di Gedung Korpri Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (23/2/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah yang diduga melakukan intimidasi terhadap personel Band Sukatani terkait lagu "Bayar Bayar Bayar", kini dilimpahkan ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengungkapkan perkembangan pemeriksaan personel kepolisian yang terlibat dalam dugaan intimidasi terhadap band Sukatani.

"Masih proses (pemeriksaan) dan ini sekarang bukan enam, tapi tujuh ya, tujuh personel di Siber sudah diperiksa," terang Choirul dalam Kompas Petang KompasTV, Jumat (28/2/2025). 

Dia menyatakan, setelah pemeriksaan dianggap tuntas, nantinya akan dilaksanakan gelar internal di Pengamanan Internal (Paminal). 

"Baru nanti akan diputuskan apakah akan dibawa ke Wabprof (Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi) untuk sidang etik ataukah tidak kalau ada pelanggaran," ungkapnya.

Terkait peran yang didalami, Choirul mengatakan, "Tentu saja ya memang terkait band Sukatani ini, menemui, klarifikasi, dan sebagainya."

Sementara mengenai hasilnya, Choirul meminta untuk menunggu penjelasan resmi dari Profesi dan Pengamanan (Propam). 

Namun, Choirul menegaskan, band Sukatani dapat kembali menyanyikan lagu mereka "Bayar Bayar Bayar" karena sudah dijamin keamanannya oleh kepolisian. 

"Saya kira band Sukatani silakan saja menyanyikan lagunya lagi, toh juga Propam sudah mengatakan di publik, juga mengatakan pada Kompolnas, akan menjamin keamanan dua personel tersebut," ujarnya. 

Choirul menuturkan, apa yang dinyanyikan Sukatani merupakan realitas faktual. 

"Namun demikian, bukan berarti didiamkan oleh rekan-rekan kepolisian," ungkapnya.

Choirul menyebutkan, pihak kepolisian melakukan tindakan jika ada tindak pelanggaran oleh anggota polisi. 

Baca juga: VIDEO Kapolri Ungkap Alasan Ingin Jadikan Band Sukatani Duta Polri, Sebut untuk Perbaikan Institusi

Sanksi bagi Polisi yang Diduga Mengintimidasi Sukatani

Ia juga menyebutkan sanksi yang bisa dijatuhkan kepada anggota polisi yang melakukan intimidasi kepada masyarakat. 

"Saya kira kalau kerangka sanksi ya bisa macam-macam ya, bisa teguran, teguran ringan, teguran berat, sampai demosi misalnya, itu memungkinkan dalam konteks kasus seperti ini, agar memang tidak berulang kembali," tegasnya. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved