Breaking News

Ramadhan 2025

Bolehkah Makan Sahur dan Niat Puasa Saat Imsak? Ini Penjelasan Ustaz Masrul Aidi Berdasarkan Mazhab

Mengenai makan sahur dan niat puasa yang dilakukan ketika waktu sudah memasuki imsak ini pernah dijelaskan oleh Ustadz Masrul Aidi Lc, MA menjawab per

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL 
HUKUM SAHUR SAAT IMSAK - Ustaz Masrul Aidi Lc, Sabtu (25/1/2024) mengisi tausiah Subuh di Masjid Jami' Peudaya, Kecamatan Padang Tiji, Pidie. Dalam satu kesempatan lain, Ustaz Masrul Aidi, mengatakan berdasarkan Mazhab Syafi’i, makan sahur dan niat puasa masih diperbolehkan saat waktu imsak.  

SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Aceh Ustaz, Masrul Aidi, mengatakan berdasarkan Mazhab Syafi’i, makan sahur dan niat puasa masih diperbolehkan saat waktu imsak

Imsak bukan batas akhir sahur, melainkan hanya tanda agar umat Muslim bersiap menjelang Subuh.

Oleh karena itu, kata Ustaz Aidi, makan sahur saat imsak masih diperbolehkan, namun disunnahkan berhenti beberapa menit sebelum azan Subuh.

Niat puasa tetap sah dilakukan saat imsak, karena waktu tersebut masih tergolong malam.

Jeda waktu imsak dan terbit fajar sekitar 10 menit, sehingga masih ada kesempatan untuk menyelesaikan sahur dan berniat puasa.

Dalam kondisi darurat, jika seseorang lupa berniat puasa hingga setelah azan Subuh, ia dapat mengikuti Mazhab Hanafi dan tetap melanjutkan puasanya.

Baca juga: Bolehkah Cium Istri atau Suami Saat Puasa? Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan UAS

Namun, jika seseorang sengaja tidak berniat setiap malam meskipun sudah berniat sebulan penuh di awal Ramadhan, puasanya dianggap tidak sah.

Maka, bagi yang terlambat bangun sahur atau belum berniat saat waktu imsak, tidak perlu khawatir karena puasa tetap sah asalkan masih dalam batas sebelum Subuh.

Sebagaimana diketahui, makan sahur dan niat merupakan dua hal yang dikerjakan umat muslim saat menjalankan ibadah puasa.

Niat merupakan satu dari dua rukun puasa yang harus dilakukan.

Niat puasa wajib ini juga memiliki ketentuan tersendiri.

Berbeda dengan niat puasa sunnah yang bisa dipanjatkan pada pagi hari jika terlewatkan pada malam hari, niat puasa wajib atau puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari.

Baca juga: 2 Versi Doa Buka Puasa yang Diajarkan Nabi Muhammad Saw, Simak Juga Amalan-Amalan Saat Berbuka

Jika tidak berniat, sebagian ulama berpendapat tidak sah puasa yang dijalani.

Sementara itu, makan sahur di malam hari sebelum berpuasa merupakan sunnah yang dianjurkan.

Kedua hal itu dikerjakan ketika malam hari, sebelum esoknya berpuasa.

Kebiasaannya, orang akan makan sahur menjelang waktu imsak, lalu berniat untuk menjalani ibadah puasa esok harinya.

Akan tetapi, ada kalanya orang terlambat bangun dari tidurnya, sehingga waktu sudah memasuki imsak.

Lantas, dalam kondisi tersebut, apakah masih boleh makan sahur dan berniat puasa?

Baca juga: Penderita Asam Lambung Wajib Tahu, dr Zaidul Akbar Rekomendasi Menu Sahur Ini Agar Maag Tak Kambuh

Sahkah puasanya jika tetap makan dan berniat di waktu imsak ?

Berikut kami rangkum penjelasan yang pernah disampaikan oleh Ulama Muda Aceh, Ustad Masrul Aidi, LC, MA.

Niat puasa dan makan sahur di waktu imsak
Mengenai makan sahur dan niat puasa yang dilakukan ketika waktu sudah memasuki imsak ini pernah dijelaskan oleh Ustadz Masrul Aidi Lc, MA menjawab pertanyaan Serambinews.com beberapa tahun lalu.

Kepada Serambinews.com Ustadz Masrul menjelaskan, bagi pengikut mazhab Syafi'i, seseorang tetap dapat melangsungkan niat puasa Ramadhan meski sudah memasuki waktu Imsak.

Tidak hanya niat berpuasa, makan sahur meski waktu sudah memasuki Imsak juga dibolehkan.

Akan tetapi, disunnahkan berhenti beberapa menit sebelum azan Subuh.

"Pada waktu Imsak itu masih boleh niat, masih boleh makan sahur, cuma disunnahkan berhenti beberapa menit sebelum kumandang azan Subuh," kata Pemimpin pondok pesantren (Ponpes) Babul Maghfirah Aceh Besar tersebut, sebagaimana dikutip dari Serambinews.com (5/4/2024).

Baca juga: Kapan dan Wajibkah Makmum Baca Al-Fatihah dalam Shalat Jamaah? Ini Penjelasan UAS Berdasarkan Mazhab

Mengenai alasan dibolehkan niat dan makan sahur meski waktu sudah imsak dijelaskan lebih lanjut oleh Ustadz Masrul.

Dalam Mazhab Syafi'i, kata Ustad Masrul, antara Imsak dan terbit fajar ada jeda waktu lebih kurang sekitar 10 menit.

Itu artinya, waktu imsak masih tergolong dalam waktu malam.

Oleh sebab itu, seseorang tetap dapat melangsungkan niat puasa atau makan sahur saat waktu Imsak.

"Kalau mengikut mazhab Syafi'i, kalau sudah Imsak, Imsak itu sebenarnya masih dalam waktu malam. jadi Imsak itu ada jeda waktu antara imsak dengan terbit fajar lebih kurang sekitar 10 menit," terangnya.

"Jadi imsak itu jangankan sekadar niat, makan sahur pun masih boleh. Soalnya Imsak itu sepuluh menit sebelum terbit fajar," sambungnya.

Lebih lanjut lagi, pemimpin ponpes tersebut memaparkan mengenai seseorang yang lupa niat puasa Ramadhan dalam kondisi darurat.

Baca juga: Ingat! Jangan Sikat Gigi Usai Zuhur Saat Sedang Puasa, Hukumnya Makruh, Ini Penjelasan UAS

Jika dalam kondisi itu, maka baginya bisa berpindah mazhab.

Mengenai hal ini, dicontohkan seperti seseorang yang terbangun ketika adzan Subuh, sementara ia belum niat puasa.

Kemudian orang tersebut juga tidak ber niat puasa sebulan penuh di awal Ramadhan.

Maka ia boleh langsung berniat dan melanjutkan puasa untuk esok hari.

Hal ini diperbolehkan dalam kondisi darurat mengingat bukan karena unsur kesengajaan.

"Tetap lanjut puasanya, kemudian tetap diniatkan disaat dia bangun tidur. Itu nanti ikut mazhab Imam Hanafi," sambungnya.

Lain halnya bagi seseorang yang pada awalnya sudah memanjatkan niat puasa Ramadhan sebulan penuh.

Kemudian, ia sengaja tidak meniatkan lagi dalam praktik tiap malamnya, maka kata Ustaz Masrul Aidi, ibadah puasa orang seperti itu tidak sah.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved