Jumat, 8 Mei 2026

Harga Emas di Aceh

Harga Emas Antam Turun Rp 6 Ribu Per Gram di Puasa Kedua, Segini Pasarannya pada Edisi 2 Maret 2025

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk Antam pada hari kedua Ramadhan 1446 Hijriah, tercatat di angka Rp 1.672.000 per gram, Minggu (2/3/2025).

Tayang:
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp 6.000 per gram, pada hari kedua puasa atau 2 Maret 2025. 

Laporan Gina Zahrina | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk Antam pada hari kedua Ramadhan 1446 Hijriah, tercatat di angka Rp 1.672.000 per gram, Minggu (2/3/2025).

Meskipun mengalami penurunan sebesar Rp 6.000 per gram, dari harga sebelumnya yang berada di Rp 1.678.000 per gram, harga emas ini masih bertahan di level yang sama.

Penurunan harga ini tidak terlalu signifikan dan menunjukkan harga emas Antam yang relatif stabil.

Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga tetap sama, yaitu Rp 1.521.500 per gram.

Harga buyback ini berlaku bagi pemegang emas Antam yang berniat untuk menjual kembali emas mereka kepada Antam.

Buyback merupakan harga yang akan diterima pemilik emas saat mengembalikan emasnya ke Antam.

Untuk pembelian emas dengan ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, harga yang ditawarkan adalah Rp 886.000 per gram.

Harga ini memberikan pilihan lebih terjangkau bagi masyarakat yang ingin membeli emas dalam jumlah kecil.

Harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pergerakan harga emas di pasar internasional.

Meski demikian, harga emas Antam pada (2/3/2025), tetap menunjukkan angka yang sama seperti hari-hari sebelumnya.

Sebagai informasi, harga tertinggi emas Antam tercatat pada (20/2/2025) lalu, dengan harga mencapai Rp 1.708.000 per gram, yang menjadi rekor sepanjang masa.

Bagi Anda yang berencana menjual emas Antam, perlu diketahui bahwa transaksi buyback emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi jual beli dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen, akan dikenakan bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara bagi non-NPWP, pajak yang dikenakan mencapai 3 persen.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved