Ramadhan 2025

Kapan dan Wajibkah Makmum Baca Al-Fatihah dalam Shalat Jamaah? Ini Penjelasan UAS Berdasarkan Mazhab

menurut dai nasional asal Riau, Ustadz Somad atau UAS, ada tiga pendapat dari mazhab terkait kewajiban makmum membaca Al-Fatihah saat shalat berjamaah

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Ustadz Abdul Somad saat berada di Taman Masjid Haji Keuchiek Leumiek Banda Aceh, Minggu (26/12/2021). Begini penjelasan UAS soal kapan dan wajibkah makmum baca Al-Fatihah dalam shalat jamaah. 

Artinya: "dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].

Mengenai bacaan-bacaan dalam shalat juga harus mengikuti ketentuan yang sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW dan perintah Allah SWT.

Dalam melaksanakan shalat berjamaah, penting bagi makmum untuk disimak terkait bacaan Al-Fatihah.

Imam Syafi’i dan sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Ustadz Abdul Somad Urai Waktu Terbaiknya

Lalu, bagaimana jika imam sudah membaca Al-Fatihah dengan suara yang dikeraskan, haruskah makmum membacanya lagi?

Hal ini sering dipertanyakan oleh sebagian jamaah yang belum mengerti. 

Lebih detailnya UAS, menjelaskan membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga, sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas. 

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah, jika tidak membaca Al-Fatihah.

Baca juga: Hukum Belum Selesai Bayar Hutang Puasa Saat Ramadhan Tiba, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad!

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.

Mazhab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (zuhur dan ashar) makmum mesti baca,” ungkap UAS.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved