Rabu, 29 April 2026

Ramadhan 2025

Pemantauan Hilal Jadi Polemik Gegara Saksi Ditolak Hakim MS, Ternyata Ini Syarat Jadi Perukyat

MS Jantho menolak kesaksian kedua perukyat atau saksi yang melihat hilal tersebut dengan alasan keduanya bukan warga lokal atau warga Aceh Besar. 

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
PANTAU HILAL – Teleskop astronomi untuk pemantauan hilal awal Ramadhan 2025, di Lantai 3 Gedung Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang-Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (28/2/2025) sore. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penentuan awal Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, sempat menjadi polemik di Aceh. 

Polemik itu berawal saat Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho menolak kesaksian dari dua orang yang mengaku melihat kemunculan hilal dari Gedung Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang-Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (28/2/2025). 

MS Jantho menolak kesaksian kedua perukyat atau saksi yang melihat hilal tersebut dengan alasan keduanya bukan warga lokal atau warga Aceh Besar. 

Padahal, terkait syarat menjadi perukyat telah dijabarkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam “Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal”. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 1711/DjA/SK.HK.00/IX/2024.

Dilihat Serambinews.com, Minggu (2/3/2025), pada bagian pendahuluan keputusan disebutkan bahwa pemohon Sidang Isbat kesaksian Rukyat Hilal adalah Kantor Kementerian Agama (Kemenag). 

Sementara syahid/perukyat adalah orang yang melapor melihat hilal dan diambil sumpah oleh hakim.

Dalam poin tersebut juga dijelaskan, bahwa isbat kesaksian rukyat hilal adalah penetapan hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah terhadap laporan perukyat kesaksian rukyat hilal sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.

Kemudian, permohonan isbat kesaksian rukyat hilal merupakan perkara yang bersifat permohonan (voluntair) dan di dalamnya tidak ada lawan dan sengketa.

Maka penetapannya merupakan penetapan akhir dan final, yakni tidak ada upaya hukum, baik banding maupun kasasi.

Sementara itu, untuk menjadi perukyat atau saksi, seseorang harus memenuhi dua syarat yakni syarat formil dan syarat materil sebagaimana berikut: 

1.      Syarat Formil:

a. Aqil baligh atau sudah dewasa;

b. Beragama Islam;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved