Bobol Kantor Ansuransi di Medan, Ermansyah Putra Residivis Perampokan Ditembak di Kaki

Polisi menerangkan pencurian bermula ketika korban dan temannya menutup kantor lalu pulang ke rumah masing-masing.

Editor: Faisal Zamzami
POLSEK MEDAN AREA
TAMPANG pencuri di perusahaan asuransi. Petugas kepolisian tembak Pelaku residivis perampokan di warnet saat melakukan pengembangan, pelaku melawan dan melarikan diri, di Jalan Denai Gg.jati Kel. Ts 1 Kec.Medan Area,Selasa (4/4/2025) 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian di sebuah kantor asuransi di Medan, Sumatera Utara.

Polisi terpaksa menembak kaki kanan pelaku karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan.

Saat ini polisi tengah memburu rekan pelaku yang terlibat pencurian di kantor tersebut.

Unit Reserse Kriminal (RESKRIM) Polsek Medan Area menangkap Ermansyah putra alias uncu (43) spesialis pencurian di PT Legaci Agency Avrust Assurance yang beraksi di Jalan Asia no.107 Kel.Sei Rengas 2 Kec.Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Poltak Tambunan, mengatakan, uncu ditangkap berdasarkan laporan Putri Kartika (24) warga Jalan Nusa Indah pada setelah melihat kantornya dibobol maling, Kamis (20/2/2025) lalu.

Polisi menerangkan pencurian bermula ketika korban dan temannya menutup kantor lalu pulang ke rumah masing-masing.

Pada besoknya korban membuka pintu depan lalu naik ke lantai 2. 

Sesampai ke lantai 2, korban melihat pintu terganjal dari luar.

Ketika dicek dua unit laptop di atas meja sudah raib.

Tak hanya itu printer hilang dari laci dan dua unit hp juga hilang.

Selanjutnya korban langsung melaporkan ke atasannya kemudian bersama sama mengecek ditempat lainnya. 

Kemudian melaporkan ke Polsek Medan Area.

Baca juga: 4 Perampok Sadis yang Bunuh Nenek di Bekasi Ditangkap, Pelaku Rampas Uang Korban Rp 30 Juta

Kepada Polisi, korban menerangkan barang barang yang hilang dua unit laptop merk Lenovo warna hitam, satu proyektor merk Epson, satu unit handphone merk Samsung S24 Ultra warna gold, satu unit handphone android merk Xiaomi, satu unit ipad merk Appel, dua buah ambal warna putih dan corak.

Kemudian indoor Ac Politron 1/2 pk dan pipa. alat-alat podcast berupa lampu 2 unit, mic 1 unit dan sound card merk Maono, kamera web merk Algato, satu unit Tv merk LG 32 inci, dan uang sebesar Rp 16,7 juta.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved