Berita Kutaraja
Copot Faisal Saifuddin, Mualem Tunjuk Mawardi Nur Sebagai Dirut PT PEMA
“Ya benar, Mualem telah mengganti posisi Direktur Utama PT PEMA dari Ir Faisal Saifuddin kepada Mawardi Nur,” kata Juru Bicara Mualem-Dek Fadh.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem menunjuk Mawardi Nur sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Aceh (PEMA) menggantikan Faisal Saifuddin.
“Ya benar, Mualem telah mengganti posisi Direktur Utama PT PEMA dari Ir Faisal Saifuddin kepada Mawardi Nur,” kata Juru Bicara Mualem-Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man kepada Serambinews.com, Selasa (4/3/2025).
Ampon Man menyampaikan, selaku pemegang saham PT PEMA, Mualem berharap penunjukan Mawardi Nur sebagai dirut perusahaan daerah tersebut mampu membawa PEMA semakin lebih baik lagi.
Khususnya dalam menguasai dan mengelola cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat guna memberikan kontribusi bagi pembangunan perekonomian Aceh di masa depan.
“Baik dari soal pendapatan maupun ketenagakerjaan dan aspek sosial ekonomi lainnya,” urai Ampon Man.
“Ini memang merupakan tugas dan tanggung jawab Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang saat ini dimiliki oleh Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Diketahui, pergantian Dirut PT PEMA ini juga tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Mualem.
Surat yang diterbitkan pada Jumat, 28 Februari 2025 itu, merupakan Surat Keputusan Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, pemegang saham telah mengambil keputusan di luar RUPS sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham.
Di mana disebutkan bahwa keputusan itu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selain itu, dalam surat keputusan itu, Mualem juga memberikan kuasa kepada Almer Hafis Sandy dengan hak subtitusi untuk menyatakan keputusan di luar RUPS ini dalam suatu akta notaris.(*)
Mawardi Nur Dirut PT PEMA
Mualem copot Dirut PT PEMA
Gubernur Aceh Muzakir Manaf
Faisal Saifuddin
PT PEMA
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Mualem
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.