Berita Bireuen

Forkopimda Bireuen Keluarkan Imbauan, Pedagang Makanan Dilarang Buka Lapak sebelum Shalat Ashar

Berbagai usaha dagangan terutama yang menjual bahan untuk berbuka puasa baru boleh buka lapak setelah Shalat Ashar.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
IMBAUAN FORKOPIMDA BIREUEN - Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Dr Jufliwan, SH, MM menyampaikan imbauan Forkopimda Bireuen terkait aturan selama Ramadhan 1446 Hijriah, di antaranya larangan menjual makanan dan minuman sebelum waktu Shalat Ashar. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bireuen mengimbau kepada masyarakat, terutama kepada para pedagang makanan, warung nasi, warung kopi, termasuk kafe, dan toko kue, selama bulan puasa dilarang menjual sebelum waktu Shalat Ashar.

Berbagai usaha dagangan terutama yang menjual bahan untuk berbuka puasa baru boleh buka lapak setelah Shalat Ashar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Dr H Jufliwan, SH, MM kepada Serambinews.com, Senin (3/3/2025), saat menyampaikan surat edaran yang dikeluarkan Forkopimda.

Jufliwan menambahkan, warung atau tempat jualan juga harus ditutup sementara setelah berbuka puasa dapat dibuka kembali setelah Shalat Tarawih.

Kemudian, bagi warung kopi dan kafe, dilarang keras menyediakan fasilitas dan tempat untuk bermain game dan judi online.

“Ini sesuai dengan seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen,” ujarnya.

Imbauan lainnya adalah dilarang keras melaksanakan pertunjukan live music, menjual dan membakar mercon, kembang api, membakar petasan yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat dalam melaksanakan ibadah di bulan puasa serta pada hari lebaran nantinya.

“Kaum muslimin dan muslimat agar melaksanakan ibadah puasa dengan sempurna dan meningkatkan ibadah sunnah dengan mengedepankan keamanan kenyamanan ketertiban masyarakat,” sebut Jufliwan. 

Dalam penerapan dan memaksimalkan imbauan sebagaimana edaran bersama, terang dia, anggota Satpol PP dan WH  serta aparatur negara akan melakukan pengawasan dan
ketertiban terhadap pelanggar syariat Islam dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved