Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Berikut Rinciannya, Ada yang Bakal Dapat Rp 26 Juta

Berikut ini prediksi waktu pencairan dan besaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN)

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
ILUSTRASI THR - Foto ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Berikut jadwal pencarian THR PNS 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah siap mengucurkan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 untuk ASN.

Lalu, kapan tanggal pembayaran THR PNS 2025 dan besaran jumlahnya?

Pemerintah bakal menggelontorkan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pencairan THR ASN 2025.

Alokasi ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan alokasi THR ASN 2024 yang sebesar Rp 48,7 triliun.

Adapun pencairan THR bagi ASN ini paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.

Percepatan pencairan THR ini bertujuan guna meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

"Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2025," tulis Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Senin (3/3).

Jadwal pencairan THR PNS 2025

Diberitakan KONTAN sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan waktu pembayaran THR untuk ASN/PNS tahun 2025 ini. Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025 sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025. Tahun 2024, pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dikutip dari salinan beleid tersebut, THR PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Anggaran THR PNS berasal dari APBN. Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sesuai aturan tersebut, pembayaran THR PNS dan ASN lainnya disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, THR PNS dan ASN tahun 2025 ini diperkirakan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved