Ramadhan 2025
Pemeritah Beri Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025 hingga 14 Persen, Cek Jadwal Pembelian
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun juga mengumumkan bahwa pemerintah akan menanggung sebesar 6 persen pajak pertambahan nilai (PPN) bagi tiket pesawat
SERAMBINEWS.COM – Meskipun Hari Raya Idul Fitri 2025 masih cukup lama, antusiasme masyarakat untuk merencanakan mudik sudah mulai meningkat.
Banyak calon pemudik yang mulai mencari tiket dan merencanakan perjalanan pulang kampung lebih awal.
Sebagai respons terhadap tingginya minat masyarakat, pemerintah resmi mengumumkan kebijakan diskon tiket pesawat ekonomi domestik hingga 14 persen untuk periode mudik Lebaran 2025.
Bahkan, kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 2025 kemarin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun juga mengumumkan bahwa pemerintah akan menanggung sebesar 6 persen pajak pertambahan nilai (PPN) bagi tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.
Selain itu, hal yang sama pun juga dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang mengumumkan kebijakan Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran 2025.
Yang mana, penurunan harga tiket berkisar antara 13 hingga 14 persen.
Berikut ini dia periode jadwal pembelian dan keberangkatan:
Periode Pembelian
1 Maret 2025 - 7 April 2025
Periode Keberangkatan
24 Maret 2025 - 7 April 2025
Cara Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
AHY menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, serta berbagai pemangku kepentingan di industri penerbangan.
Mengenal Fidyah Puasa: Cara Membayar, Jumlah yang Harus Dibayar, dan Niatnya di Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Ini Beras Dianjurkan untuk Bayar Zakat Fitrah, Begini Pendapat Ulama soal Waktu & Tempat Pembayaran |
![]() |
---|
Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-30 Ramadhan: Allah SWT Balas dengan Kenikmatan Surgawi |
![]() |
---|
Buya Yahya Sebut Amalan Dahsyat Saat Ramadhan, Kerap Diabai, Padahal Kunci Agar Ibadah Tak Sia-sia |
![]() |
---|
Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad soal Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.