Ramadhan 2025

Puasa Tapi Masih Chattingan dan Video Call dengan Lawan Jenis? Ini Hukum dan Dampaknya Pada Puasa

Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang tetap berkomunikasi melalui chatting atau video call dengan lawan jenis selama menjalankan ibadah puasa?

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Ilustrasi via Pexels.com
VIDEO CALL - Puasa Tapi Masih Chattingan dan Video Call dengan Lawan Jenis? Ini Hukum dan Dampaknya Pada Puasa 

Puasa Tapi Masih Chattingan dan Video Call dengan Lawan Jenis? Ini Hukum dan Dampaknya Pada Puasa

SERAMBINEWS.COM – Selama bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang tetap berkomunikasi melalui chatting atau video call dengan lawan jenis selama menjalankan ibadah puasa? Apakah hal ini dapat memengaruhi pahala puasa?

Dalam Islam, berinteraksi dengan lawan jenis tidak dilarang selama masih dalam batasan yang diperbolehkan oleh syariat. 

Namun, jika komunikasi tersebut mengarah pada hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, mendekati zina, atau membangkitkan syahwat, maka hal itu menjadi tidak diperbolehkan dan dapat mengurangi keberkahan puasa.

Baca juga: Durasi Puasa Ramadan 2025 Terpanjang dan Tersingkat di Seluruh Dunia, Ada yang Sampai 16 Jam!

Mengutip dari Islamqa.info, seseorang bertanya, “Apa hukumnya kalau saya kirim surat kepada teman wanitaku lewat internet (chatting) di bulan Ramadhan, selama masih dalam batas kesopanan, sementara dia memasang kamera (video call) dan saya dapat melihatnya?”

Kemudian, situs Islamqa.info yang merupakan situs dakwah, ilmiah dan pendidikan, yang berada di bawah pengawasan langsung Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid, menjawab:

Pertama, di antara tujuan utama syariat Islam adalah menjaga keturunan dan kehormatan.

Oleh karena itu, Allah mengharamkan zina dan mengharamkan semua sarana yang menuju ke sana.

Baik khalwat (berduaan) antara lelaki dengan wanita yang bukan mahram, pandangan berdosa, safar tanpa mahram dan keluarnya wanita dari rumah dalam keadaan memakai minyak wangi dan bersolek, berpakaian namun telanjang.

Di antara sarana tersebut, adalah perbincangan laki-laki dengan wanita.

Laki-laki itu mengeluarkan bujuk rayunya, membangkitkan syahwat agar terjerat pada perangkapnya.

Baik hal  itu terjadi di jalan, perbincangan telpon atau surat menyurat (chating), atau yang lainnya.

Sungguh Allah telah mengharamkan istri-istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam, padahal mereka adalah wanita-wanita suci dari perbuatan tabarruj (bersolek dimuka umum) ala tabarruj jahiliyah pertama serta berkata mendayu-dayu agar orang yang hatinya sakit menjadi terpesona.

Kemudian Dia memerintahkan mereka agar berkata dengan perkatan yang baik.

Allah Ta’la berfirman dalam QS. Al-Ahzab: 32,

“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”

Percakapan dan chatting antara laki dan perempuan lewat internet adalah salah satu pintu fitnah dan kemaksiatan.

Karena akibatnya akan menggiring pada sikap meremehkan pembicaraan yang mengarah kepada sikap saling menyenangi, lalu menimbulkan fitnah.

Oleh karena itu, seharusnya kita menghindar dan menjauhi hal itu dengan niat menggapai ridha Allah dan menjaga diri dari siksa-Nya.

Betapa banyak percakapan semacam ini telah menyeret pelakukan pada keburukan dan bencana, kemudian lahirlah hubungan kasih mesra, dan sebagian menyebabkan perkara yang lebih berat dari itu.

Syekh Ibn Jibrin rahimahullah telah ditanya: “Apa hukum chatting antara para pemuda dan pemudi, perlu diketahui bahwa chatting ini bebas dari kefasikan, bujuk dan rayu.”

Beliau menjawab: “Tidak dibolehkan seorang pun mengirim surat (chat) kepada wanita yang bukan mahram. Karena hal itu dapat menimbulkan fitnah.

Mungkin pengirim tulisan tersebut menyangka tidak akan terjadi fitnah.

Akan tetapi setan senantiasa menggoda, baik laki-laki tertarik dengan sang wanita dan wanitanya tertarik dengan sang lelaki.

Sungguh Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan orang yang mendengar Dajjal agar menjauhinya.

Beliau mengabarkan bahwa seseorang  datang dalam kondisi beriman, akan tetapi Dajjal senantiasa menggodanya sampai dia terkena fitnah.

Perbincangan antara pemuda dan pemudi lewat chattingan mengandung fitnah dan bahaya yang besar.

Seharusnya dijauhinya, meskipun tulisannya mengatakan, bahwa disitu tidak ada bujuk rayu.

Kedua, orang yang berpuasa diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala dan melakukan apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang.

Maksud puasa bukan hanya menahan makan dan minum.

Akan tetapi, maksudnya adalah merealisasikan takwa kepada Allah Ta’ala supaya kalian bertakwa, mendidik jiwa dan terlepas dari amalan-amalan hina dan akhlak tercela.

Oleh karena itu Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersada:

“Puasa bukan hanya menahan makan dan minum, akan tetapi puasa adalah menahan dari perbuatan sia-sia dan perkataan jorok.” (HR. Hakim dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab shahih Al-Jami)

Telah dijelaskan dampak kemaksiatan terhadap puasa, bahwa hal semacam chattingan dan video call dengan lawan jenis dapat menghilangkan seluruh pahala puasa.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved