Selasa, 14 April 2026

Berita Lhokseumawe

Wali Kota Lhokseumawe Gelar Apel Kendaraan Dinas Roda 4, Ini Temuannnya 

Sedangkan pemeriksaan yang dilakukan meliputi aspek teknis kendaraan, kelengkapan dokumen,

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
IST
Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH, memeriksa kendaraan dinas roda 4. 

 

Sedangkan pemeriksaan yang dilakukan meliputi aspek teknis kendaraan, kelengkapan dokumen,

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar Apel Kendaraan Dinas Roda 4 di Lapangan Hiraq Lhokseumawe, Rabu, (05/03).  

Apel yang dipimpin Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH,  bertujuan untuk menertibkan penggunaan kendaraan dinas serta mengevaluasi kondisi dan keberadaan kendaraan yang tercatat dalam daftar aset daerah.

Sedangkan pemeriksaan yang dilakukan meliputi aspek teknis kendaraan, kelengkapan dokumen, serta pemenuhan kewajiban administrasi seperti pajak kendaraan.

Wali Kota Lhokseumawr Sayuti Abubakar menyampaikan bahwa apel kendaraan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam kondisi prima. 

"Kendaraan dinas merupakan fasilitas yang diberikan untuk menunjang tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Oleh karena itu, pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan dan tetap dalam kondisi yang layak," ujarnya.

Dalam kegiatan ini, tercatat sebanyak 240 unit kendaraan dinas roda 4 dalam daftar inventarisasi Pemerintah Kota Lhokseumawe. 

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa 210 unit kendaraan dapat diverifikasi keberadaannya secara langsung. 

Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan bahwa perbedaan jumlah ini akan menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti guna memastikan setiap aset daerah digunakan sesuai aturan dan tetap dalam kondisi layak guna.

"Kendaraan dinas yang tidak hadir akan dicatat dan dilakukan verifikasi lebih lanjut untuk mengetahui alasan ketidakhadirannya.

Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran aturan, maka akan ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, Sayuti juga menemukan banyak kendaraan operasional yang sudah tidak layak pakai, seperti mobil operasional kegiatan Satpol PP Lhokseumawe yang mengalami kerusakan serius dan tidak lagi optimal untuk digunakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved