Senin, 8 Juni 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam Terus Menurun Rp 16.000, Berikut Daftar Lengkap Harga Emasnya

Kini, emas Antam dipatok dengan harga Rp 1.690.000 per gram, turun sebesar Rp 16.000 dibandingkan dengan harga yang tercatat sebelumnya.

Tayang:
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
HARGA EMAS ANTAM - Update harga emas menuju akhir pekan turun Rp 16.000 per gram yang mana pada hari ini harga emas berada di harga Rp 1.690.000 per gram, Jumat (7/3/2025). 

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan berat, harga dasar, dan harga setelah ditambah pajak PPh 0,25 %:

  • 0,5 gr: Harga Dasar: Rp 895.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 897.238
  • 1 gr: Harga Dasar: Rp 1.690.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 1.694.225
  • 2 gr: Harga Dasar: Rp 3.320.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 3.328.300
  • 3 gr: Harga Dasar: Rp 4.955.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 4.967.388
  • 5 gr: Harga Dasar: Rp 8.225.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 8.245.563
  • 10 gr: Harga Dasar: Rp 16.395.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 16.435.988
  • 25 gr: Harga Dasar: Rp 40.862.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 40.964.155
  • 50 gr: Harga Dasar: Rp 81.645.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 81.849.113
  • 100 gr: Harga Dasar: Rp 163.212.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 163.620.030
  • 250 gr: Harga Dasar: Rp 407.765.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 408.784.413
  • 500 gr: Harga Dasar: Rp 815.320.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 817.358.300
  • 1000 gr: Harga Dasar: Rp 1.630.600.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 1.634.676.500

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Turun, Berikut Rincian Harganya Pada Hari Ke-5 Ramadhan 2025

Harga di atas sudah mencakup tambahan pajak penghasilan (PPh) 0,25 % pada pembelian emas batangan.

Daftar harga emas batangan Antam dengan tambahan pajak PPh 0,25 %. Bagi Anda yang berencana untuk membeli emas batangan.

Dan pastikan untuk memperhitungkan harga total setelah pajak agar dapat membuat keputusan yang tepat.

Karena harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga sebaiknya memantau pergerakan harga secara berkala.

(Serambinews.com/Gina Zahrina)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved