Ramadhan 2025

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Memakai Lipstik Saat Berpuasa, Termasuk Ketika Ramadhan

Sebagain besar kaum hawa mungkin sempat bertanya-tanya bagaimanakah hukum memakai lipstik ketika puasa, apakah dapat membatalkan puasa?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
Ustadz Abdul Somad. Dalam satu pengajian, ustaz akrab disapa UAS ini menjawab pertanyaan seorang jamaah terkait hukum memakai lipstik saat berpuasa. 

Penjelasan Ustaz Abdul Somad alias UAS saat menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait hukum memakai lipstik saat puasa.

SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Ustaz Abdul Somad atau UAS menjelaskan memakai lipstik tidak membatalkan puasa

Pasalnya, kata UAS, lipstik itu hanya digunakan di bagian luar tubuh.

Namun, wanita dianjurkan untuk tidak berlebihan dalam berdandan.

Kecantikan sejati berasal dari inner beauty yang terpancar melalui ibadah, seperti shalat tahajud.

Berikut ini Serambinews.com rangkum penjelasan Ustaz Abdul Somad alias UAS saat menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait hukum memakai lipstik saat puasa.

Tanya jawab itu terjadi dalam sebuah majelis pengajian yang direkam, kemudian videonya diunggah ke akun YouTube.

Baca juga: Sudah Witir Saat Tarawih, Jangan Dilakukan Lagi Usai Tahajud di Rumah, UAS: Tak Boleh Ada Dua Witir

Seorang peserta pengajian bertanya apakah hukum seorang perempuan memakai lipstik saat berpuasa? apakah puasanya batal?

Sebagaimana diketahui, selama ini di masyarakat banyak sekali beredar informasi ketika perempuan memakai lipstik, puasanya dianggap tidak sah.

"Pak Ustaz, apakah hukumnya kalau puasa perempuan pakai lipstik? Apakah ibadah puasanya sah?," demikian pertanyaan salah seorang jemaah kepada Ustaz Abdul Somad, dikutip Serambinews.com dari kanal YouTube Okta Nur Amalaia, Selasa (28/3/2023).

Dalam jawabannya, pendakwah kondang ini menjelaskan jika penggunaan lipstik pada perempuan tidak dapat membatalkan ibadah puasa seseorang.

Lanjutnya, sesuatu yang digunakan di bagian luar tubuh tidak dapat membatalakan ibadah puasa, terutama di bagian bibir seperti penggunaan lipstik.

"Lipstik tak membatalkan puasa kecuali pakai lipstik sambil minum es teh, karena lipstik itu dliluar," ungkap UAS disambut tawa hangat oleh jamaah.

Baca juga: Imam Sudah Baca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Berikut Penjelasan UAS

Menurut pendakwah jebolan Universitas Al Azhar ini, di dalam mazhab Hambali, hal-hal yang berhubungan dengan di luar tubuh tidaklah batal.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved