Selasa, 5 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Anggota DPR RI Minta LPSK Bentuk Relawan SSK di Daerah, Mudahkan Perlindungan Saksi & Korban

"Salah satu terobosan LPSK ialah dengan pembentukan Relawan Sahabat Saksi & Korban di daerah yang belum memiliki kantor perwakilan LPSK,” kata Nasir.

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
RELAWAN SSK - Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil meminta LPSK membentuk Relawan SSK di daerah untuk memudahkan perlindungan saksi dan korban. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Anggota DPR RI, Dr HM Nasir Djamil, MSi meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membentuk Relawan Sahabat Saksi & Korban (SSK) di daerah, khususnya di daerah pemilihannya Aceh II. 

Hal ini disampaikan Nasir Djamil melalui surat yang diantarkan langsung oleh stafnya kepada Sekjend LPSK, Triyana di kantornya, Rabu (5/3/2025).

Nasir Djamil kepada Serambinews.com, Minggu (9/3/2025), mengatakan, LPSK Republik Indonesia perlu melakukan terobosan untuk memudahkan kinerja dalam melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana. 

"Salah satu terobosan LPSK ialah dengan pembentukan Relawan Sahabat Saksi & Korban (SSK) di daerah yang belum memiliki kantor perwakilan LPSK,” kata Nasir Djamil. 

“Ini tentunya akan sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari persoalan kasus yang mereka hadapi," ujar politisi senior PKS tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI tersebut juga menerangkan bahwa kehadiran Relawan SSK di daerah guna mempermudah korban agar bisa mendapatkan haknya berupa perlindungan.

Menilik dari data yang dimiliki LPSK sekarang, pada tahun 2024, terdapat ribuan laporan tindak pidana masuk ke kantor polisi.

Sedangkan yang lapor ke LPSK hanya 80 saja.

"Saat turun ke dapil saya misalnya, Dapil Aceh II, banyak temuan bahwa masyarakat yang belum mendapatkan perlindungan secara maksimal dari negara, baik yang berstatus sebagai saksi maupun sebagai korban," tegas Nasir Djamil.

Nasir Djamil menjelaskan perlindungan ini sangat penting bagi korban saat menghadapi situasi persidangan. 

Apabila tidak dapat perlindungan dari LPSK, maka selama proses tersebut, korban akan berpeluang mendapatkan intimidasi, ancaman, dan tekanan yang dapat memengaruhi psikologis korban kala memberikan keterangan.

Karena itu, Nasir Djamil berharap kepada LPSK agar bisa membentuk Relawan Sahabat Saksi & Korban (SSK) di daerah-daerah.

Utamanya di daerah pemilihannya di Dapil Aceh II yang meliputi Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.

Nantinya, Nasir Djamil dipastikan akan berkolaborasi dengan LPSK untuk proses perekrutan para Relawan SSK tersebut.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved