Penyelundup Senjata Api dan Amunisi untuk KKB Ditangkap, Pelaku Mantan Anggota TNI
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan 4 pucuk senjata pendek dan 2 pucuk senjata laras panjang.
SERAMBINEWS.COM, JAYAPURA - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Kartenz, bekerja sama dengan Reskrim Polres Keerom, menangkap YE (28), terduga pelaku penyeludupan senjata api dan ratusan amunisi di Wilayah KM 76, Kabupaten Keerom, Papua, Jumat (7/3/2025).
YE merupakan mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dipecat dari institusinya.
Dia ditangkap di Kabupaten Keerom, Papua, pada Jumat (7/3/2025), saat sedang membawa senjata api dan amunisi.
YE dipecat dari institusi TNI lantaran terlibat dalam penjualan senjata dan amunisi yang terjadi pada 2022.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Inspektur Jenderal Polisi Petrus Patrige Rudolf Renwarin, menjelaskan bahwa Satgas Damai Kartenz bersama Opsnal Polda Papua menangkap pelaku yang terlibat dalam jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan 4 pucuk senjata pendek dan 2 pucuk senjata laras panjang.
“Kami juga mengamankan amunisi senjata pendek kaliber 9 mm serta amunisi senjata panjang 5,56 mm,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Sabtu (8/3/2025).
Patrige menambahkan bahwa pihaknya juga menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat penyeludupan tersebut, yaitu sopir mobil berinisial YK dan kondekturnya berinisial NP.
“Kasus ini murni adalah tindak pidana, terkait dengan kepemilikan, penyimpanan, dan membawa senjata api serta amunisi tanpa izin,” kata Patrige.
Baca juga: Sosok Aske Mabel, Pecatan Polisi Membelot Jadi Pimpinan KKB Papua, Ini Daftar Kekejamannya
Lebih lanjut, Patrige mengungkapkan bahwa senjata api dan ratusan amunisi tersebut dibawa pelaku menggunakan mobil sewaan melalui jalur darat dari Jayapura ke Wamena.
“Senjata api dan ratusan amunisi ini akan dibawa oleh pelaku untuk KKB yang beroperasi di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah,” ungkapnya.
Patrige juga mengungkapkan bahwa YE merupakan mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dipecat dari institusinya pada tahun 2022.
“Pelaku dipecat dari institusi TNI karena terlibat dalam penjualan senjata api dan amunisi pada tahun 2022,” ujarnya.
Menurut mantan Wakapolda Papua dan Papua Barat ini, pelaku memanfaatkan jalur darat dari Jayapura ke Wamena untuk menyeludupkan senjata api dan amunisi menggunakan mobil sewaan.
“Pelaku menyewa sebuah mobil untuk mengangkut senjata api dan ratusan amunisi menuju Puncak Jaya melalui Wamena, Kabupaten Jayawijaya,” tambah Patrige.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal senjata api dan amunisi yang diselundupkan pelaku.
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Sosok Konara Enumbi, Anggota KKB Papua Ditangkap Jelang HUT RI, Penembak Polisi Brigpol Ronald Enok |
![]() |
---|
Razia Gabungan, TNI-Polri di Aceh Selatan Amankan Senjata dan Ganja Kering |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Akan Cekal Tiga DPO Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal |
![]() |
---|
Empat Terdakwa Kasus Penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan Dituntut hingga 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.