Sakit Hati Diputusin, Pria Ini Ajak Teman Tusuk Mantan Pacar di Mal Thamrin City
Adapun penusukan ini diketahui ketika satpam mal menemukan S tergeletak bersimbah darah dengan luka tusuk.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berinisial MNA (19) melakukan penusukan terhadap mantan pacarnya berinisial S (19) pada Sabtu (8/3/2025) di lantai D1 Blok C 35 Nomor 18, Mal Thamrin City, Jakarta Pusat.
Aksi brutal tersebut diduga dipicu oleh sakit hati pelaku karena hubungan mereka diputus.
Selain MNA, polisi turut mengamankan rekan pelaku berinisial FF (20).
Adapun penusukan ini diketahui ketika satpam mal menemukan S tergeletak bersimbah darah dengan luka tusuk.
S yang juga salah satu karyawan mal, mengalami luka serius.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring menyebut, sebelum penusukan terjadi, MNA dan rekannya FF sudah merencanakan untuk menusuk S.
Aditya mengatakan FF menyetujui rencana MNA tersebut lantaran diiming-imingi uang sebesar Rp2 juta.
"Dalam percakapan tersebut, pelaku mengungkapkan niatnya untuk menyerang korban dan menawarkan imbalan Rp2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi kejadian," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, dikutip dari Warta Kota, Minggu (9/3/2025).
Pada hari selanjutnya, FF pun mengantar MNA ke Mal Thamrin City.
MNA pun langsung melakukan penusukan terhadap S ketika melihat korban.
Polisi pun akhirnya tidak butuh waktu lama untuk mengamankan FF dan MNA.
MNA ditangkap di kawasan Kalibata.
Sedangkan FF diringkus di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak. Pelaku (MNA) kami amankan di Kalibata pukul 21.30 WIB, sementara rekannya kami tangkap di Bekasi pukul 24.00 WIB. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya," ucapnya.
Baca juga: Pria di Tegal Tusuk Pacar Sampai Tewas, Padahal Sudah Berencana Menikah, Sakit Hati Diselingkuhi
Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan seperti jaket hingga sarung pisau berwarna coklat.
Kini, MNA dan FF sudah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun polisi menduga adanya kemungkinan pelaku selain MNA dan FF.
"Kami menyita satu jaket sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit berwarna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," kata Aditya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
“MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," ucap Aditya.
"Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” sambungnya.
Baca juga: Banjir Landa 6 Kecamatan di Bireuen, Puluhan Rumah Tergenang, 2 Remaja Putri Terseret Arus, 1 Hilang
Baca juga: Kapan Malam Lailatul Qadar? Simak Penjelasan UAS Soal Waktu Malam Lailatul Qadar dan Amalannya
Baca juga: VIDEO Agenda di Luar Agenda Mualem, Gubernur Aceh
Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul "Sakit Hati Diputus Cintanya, Pemuda Tusuk Mantan Pacar di Thamrin City Jakpus"
| Remaja Palestina Tewas Ditembak Tentara Israel Setelah Pulang Sekolah di Tepi Barat |
|
|---|
| Israel Klaim Tewaskan Mohammed Odeh Pemimpin Baru Brigade Al Qassam yang Baru Menjabat Sepekan |
|
|---|
| Pria 61 Tahun Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Anak Ditangkap di Lhoknga |
|
|---|
| Wali Kota Langsa Minta Penerima Bantuan Kemensos Gunakan Sesuai Kebutuhan |
|
|---|
| 1.307 KK Korban Banjir di Langsa Terima Stimulan Ekonomi dan Bantuan Isi Hunian, Ini Nominalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MNA-kanan-bersama-rekannya-FF-kiri-dalam-kasus-penusukan-karyawati-di-Thamrin-City.jpg)