Banda Aceh
ASN PPPK Kesehatan Berharap Kebijakan yang Adil Terkait Tambahan Penghasilan Pegawai
“Maka kami juga berharap supaya pergub no 15 tahun 2024 juga dilakukan revisi yang mana melahirkan pergub baru yang mengakomodir TPP PPPK...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Para tenaga kesehatan di Aceh yang tergabung dalam Forkom Nakes Aceh meminta Pemerinah Aceh supaya dapat mengambil kebijakan yang adil terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pasalnya, Penerapan Pergub Aceh no 15 tahun 2024 merugikan ASN PPPK nakes Pemerintah Aceh, khususnya terkait TPP.
Forkom Nakes yang diketuai oleh Ns Zuhdi Abal S.Kep menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan pernghargaan yang layak atas didikasi tenaga medis khususnya ASN PPPK Nakes yang bekerja di rumah sakit.
“Maka kami juga berharap supaya pergub no 15 tahun 2024 juga dilakukan revisi yang mana melahirkan pergub baru yang mengakomodir TPP PPPK juga. Atau lahirnya kepgup sebagai dasar bayar untuk TPP ASN PPPK ditahun 2025 ini,” tulis keterangan tertulis Forkom Nakes Aceh.
Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur dan Ketua/Wakil Ketua serta anggota DPR Aceh diminta adil juga arif dan bijaksana dalam memperlakukan (ASN), tanpa membeda-bedakan status/nama kepegawaian. Sesuai dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) bahwa yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK.
Forkom Nakes menilai, tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Pemerintah Aceh, baik itu PNS ataupun PPPK harus mendapatkan hak yang sama dengan prinsip berkeadilan sesuai dengan pangkat/golongan dan kelas jabatan. Kesejahteraan ASN baik itu PNS maupun PPPK harus terdistribusi secara merata sebagai upaya meningkatkan motivasi, disiplin dan inovasi dalam bekerja.
Jikapun TPP bagi ASN PPPK dianggap sebuah beban bagi kemampuan keuangan daerah, Forkom Nakes Aceh meminta hak yang sama dengan ASN PNS yang mengedepankan prinsip-prinsip adil dan merata serta tidak membeda-bedakan antara ASN PNS dan PPPK.
Forkom Nakes Aceh dalam keterangannya meminta Pemerintah Aceh untuk merevisi Peraturan Gubernur Aceh No.15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bagi ASN terutama dalam pasal 9 ayat (4) dijelaskan ketententuan lebih lanjut mengenai TPP bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Keputusan Gubernur.
Karena Dalam Permendagri No.15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada kode 3.4.1.1.2 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dalam poin (f) tentang Kriteria penetapan besaran TPP ASN TA 2025 pada angka (8) menyebutkan Besaran pembayaran TPP ASN atau tunjangan kinerja bagi ASN berdasarkan kelas jabatan tidak dibedakan pada kelas jabatan yang sama bagi PNS maupun PPPK.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.