Pemerintah Alokasikan Rp 50 Triliun untuk THR ASN, Ini Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS dan PPPK
Pencairan THR pensiunan PNS akan dilakukan bersamaan dengan THR ASN, seperti PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri dan lainnya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pencairan THR pensiunan PNS akan dilakukan bersamaan dengan THR ASN, seperti PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri dan lainnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR ASN dan pencairan THR pensiunan PNS tahun ini.
Untuk pencairan THR pensiunan PNS, cek jadwal dan besarannya akan merujuk urat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Dengan SKB tersebut, THR bagi para ASN diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Dengan kata lain, THR Pensiunan PNS tahun ini kemungkinan besar cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Namun, jadwal THR Pensiunan PNS tahun 2025 tepatnya masih menunggu regulasi pemerintah.
Biasanya, aturan terkait THR ASN akan diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan.
Sementara untuk besaran THR pensiunan 2025 berapa, akan dicairkan bervariasi tergantung dari golongan dan jabatan terakhir.
Gaji pensiunan PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
THR Berdasarkan aturan tersebut, estimasi besaran THR Pensiunan PNS 2025 sebagai berikut:
1. Pensiunan PNS golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688.
Bupati Aceh Selatan Imbau Seluruh ASN dan Warga Naikkan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Program Pengajian ASN Aceh Utara Dapat Dukungan dari Akademisi dan Konsultan Hukum |
![]() |
---|
Mualem: Pegawai PPPK Jangan Banyak di Warkop daripada di Kantor, Nanti Dibully dan Dicaci Orang |
![]() |
---|
Mimpi Menjadi PNS Bagi yang Kelahiran 1990-1991 Terancam Pupus, Benarkah Hanya Buka untuk PPPK? |
![]() |
---|
Mualem Ingatkan Pegawai PPPK Jangan Keluyuran di Warkop, 5.789 PPPK Pemerintah Aceh Terima SK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.