Harga Emas
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik Rp 3.000 per Gram pada 10 Maret 2025
Harga emas di Antam mengalami kenaikan Rp 3.000 per gram yang mana harga tersebut dijual denga harga Rp 1.693.000 per gram.
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM - Memasuki awal pekan kedua dalam bulan Maret harga emas Antam hari ini, Senin (10/3/2025), mengalami kenaikan sebesar Rp 3.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas Antam tercatat Rp 1.690.000 per gram, dan kini menjadi Rp 1.693.000 per gram, berdasarkan informasi yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia.
Kenaikan harga ini tercatat setelah beberapa waktu harga emas stabil di angka yang hampir sama, menunjukkan adanya pergerakan harga yang sedikit meningkat pada hari ini.
Selain harga emas Antam yang naik, harga jual kembali atau buyback emas batangan juga mengalami kenaikan menjadi Rp 1.543.000 per gram.
Jika dilihat dari pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir, harga emas tercatat berada di rentang antara Rp 1.704.000 hingga Rp 1.693.000 per gram.
Dalam rentang waktu tersebut, harga emas sempat mengalami penurunan, namun pada hari ini tercatat kembali naik.
Baca juga: Di Calang Harga Emas Tembus Rp 5,1 Juta Per Mayam
Sementara itu, dalam sebulan terakhir, harga emas Antam relatif stabil dan berada dalam rentang harga Rp 1.692.000 hingga Rp 1.693.000 per gram.
Meskipun harga emas cenderung stabil, kenaikan yang terjadi hari ini menunjukkan adanya sedikit peningkatan setelah beberapa waktu terakhir harga emas bergerak di level yang sama.
Berikut Serambinews memberikan informasi terbaru harga emas Antam yang dipantau pada pukul 10.40 WIB melalui situs resmi Antam, Senin (10/3/2025).
Amatan Serambinews.com hari ini harga emas di Antam mengalami kenaikan Rp 3.000 per gram yang mana harga tersebut dijual denga harga Rp 1.693.000 per gram.
Bagi nasabah atau investor yang ingin menjual kembali emasnya, harga jual kembali tersebut berlaku dengan ketentuan pajak yang sesuai dengan peraturan yang ada.
Transaksi jual kembali emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca juga: Harga Emas di Aceh Jaya Tembus Rp 5,1 Juta Per Mayam, Berikut Rinciannya
Untuk penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, bagi pemegang NPWP, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen.
Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak yang dikenakan akan mencapai 3 persen.
Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai harga jual kembali emas batangan tersebut.
rekor harga emas
harga emas
harga emas hari ini
harga emas antam hari ini
harga emas naik
harga emas antam
emas Antam
Antam
Logam Mulia
Serambinews
Terus Naik, Segini Harga Emas di Abdya Hari ini 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Makin Bersinar, Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Naik Tajam |
![]() |
---|
Naik Tajam, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas di Aceh Timur Naik Drastis, Sentuh Rp 5,9 Juta per Mayam |
![]() |
---|
Harga Emas Perhiasan di Langsa Tembus Rp 5.950.000, Edisi 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.