Harga Emas

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik Rp 3.000 per Gram pada 10 Maret 2025

Harga emas di Antam mengalami kenaikan Rp 3.000 per gram yang mana harga tersebut dijual denga harga Rp 1.693.000 per gram.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nur Nihayati
(Dok. Humas PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM )
HARGA EMAS NAIK - Update hari harga emas naik setelah pada hari sebelumnya harga emas stabil. Hari ini harga emas naik Rp 3.000 per gram, berikut daftar lengkapnya (10/3/2025) 

Berikut adalah harga emas batangan dengan harga dasar dan harga setelah pajak PPh 0,25 persen:

  • 0.5 gr: Harga Dasar: Rp 896.500, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 898.741
  • 1 gr: Harga Dasar: Rp 1.693.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 1.697.233
  • 2 gr: Harga Dasar: Rp 3.326.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 3.334.315
  • 3 gr: Harga Dasar: Rp 4.964.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp 4.976.410
  • 5 gr: Harga Dasar: Rp 8.240.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 8.260.600
  • 10 gr: Harga Dasar: Rp 16.425.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 16.466.063
  • 25 gr: Harga Dasar: Rp 40.937.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 41.039.343
  • 50 gr: Harga Dasar: Rp 81.795.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 81.999.488
  • 100 gr: Harga Dasar: Rp 163.512.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 163.920.780
  • 250 gr: Harga Dasar: Rp 408.515.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 409.536.288
  • 500 gr: Harga Dasar: Rp 816.820.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 818.862.050
  • 1000 gr: Harga Dasar: Rp 1.633.600.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 %): Rp 1.637.684.000

Baca juga: Pekan Kedua Puasa, Harga Emas di Lhokseumawe Stabil, Ini Pasaran Per Mayam Edisi 9 Maret 2025

Kenaikan harga emas Antam hari ini ini memberi gambaran bahwa meskipun dalam beberapa minggu terakhir harga emas bergerak tidak banyak berubah.

Hal ini ada kemungkinan bahwa harga emas akan terus mengikuti tren yang lebih baik seiring dengan kondisi pasar yang berubah.

Para investor dan masyarakat yang tertarik membeli atau menjual emas dapat mempertimbangkan harga jual kembali yang berlaku saat ini serta memerhatikan ketentuan pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli emas batangan.

(Serambinews.com/Gina Zahrina)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved