CPNS 2024

Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024?, Bolehkah Jika Peserta Mengundurkan Diri Sekarang?

Penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diperkirakan menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah. 

Editor: Amirullah
freepik
CPNS 2024 - Pengangkatan CPNS dan PPPk ditunda, bolehkah jika mengundurkan diri sekarang? 

SERAMBINEWS.COM  - Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga 1 Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 1 Maret 2026 menimbulkan beragam reaksi dari para peserta.

Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah, bolehkah peserta mengundurkan diri dari tahapan CPNS dan PPPK saat ini?

Keterlambatan pengangkatan ini tidak hanya berdampak pada calon pegawai, tetapi juga diperkirakan menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah akibat penundaan distribusi tenaga kerja di berbagai instansi.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, kerugian itu akibat dari peserta yang lolos seleksi CPNS dan telah mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya, tapi belum mendapat gaji sebagai pegawai negeri. 

"Kerugian penundaan pengangkatan CPNS sejak Maret sampai Oktober 2025 mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/3/2025). 

Bhima mengasumsikan, rata-rata gaji pokok ASN adalah Rp 3,2 juta untuk masa kerja 0-3 tahun. 

Jika gaji pokok itu dikurangi pajak dan ditambah tunjangan, pegawai ASN baru akan mendapat gaji sekitar Rp 3 juta per bulan. 

Dengan penundaan pengangkatan CPNS selama sembilan bulan dari Maret ke Oktober 2025, dia meyakini ada potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp 27 juta per pegawai ASN.

Kabar buruk ini, membuat para peserta yang telah bermimpi besar akan menjadi bagian dari abdi negara harus mengurungkan niat untuk menggunakan seragam dan gaji yang dijanjikan, selama kurang lebih 7 bulan kedepan.

Disisi lain sebagaian dari mereka juga diketahui telah lebih dulu berhenti dan memutuskan kontrak dengan pekerjaan sebelumnya.

Jika penundaan terjadi, maka secara tidak langsung para peserta akan menganggur selama 7 bulan kedepan.

Lantas bolehkah mengajukan pengunduran diri atas adanya kebijakan ini?

CPNS & PPPK Boleh Mengundurkan Diri?

Mengacu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, yang diperkuat dengan ketentuan baru dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, pemerintah menerapkan sanksi bagi para pelamar CASN yang telah lulus seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri.

Pengunduran diri setelah CASN dinyatakan lulus pada tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi oleh pemerintah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved