CPNS 2024

Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024?, Bolehkah Jika Peserta Mengundurkan Diri Sekarang?

Penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diperkirakan menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah. 

Editor: Amirullah
freepik
CPNS 2024 - Pengangkatan CPNS dan PPPk ditunda, bolehkah jika mengundurkan diri sekarang? 

Namun, ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Ketentuan pengecualian ini telah termuat dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri. 

Dalam surat tersebut, BKN turut memberikan contoh bagi CASN yang lolos seleksi tapi dikecualikan dari pengenaan sanksi blacklist 2 tahun.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Bolehkah Mengundurkan Diri Sekarang?

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Izinkan ASN Mudik Lebih Awal, WFA Mulai 24 sampai 27 Maret 2025

Baca juga: Jadwal Penyerahan SK CPNS Sudah Ditetapkan, Untuk PPPK 2024 Kapan?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved