Banda Aceh

Amankan 9 Remaja Tak Puasa hingga Panggil Orang Tua, Ini Imbauan Satpol PP-WH Banda Aceh

Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengamankan sebanyak sembilan remaja yang diduga tak berpuasa dengan makan minum dan merokok...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
REMAJA DIAMANKAN - Sejumlah remaja makan di tempat umum dalam bulan Ramadhan diamankan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Selasa (11/3/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengamankan sebanyak sembilan remaja yang diduga tak berpuasa dengan makan minum dan merokok di tempat umum sekitaran wilayah setempat, Selasa (11/3/2025). 

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil menyampaikan, mereka diamankan dari tiga lokasi terpisah masing-masing di Pantai Ulee Lheue, Taman Meuraxa, dan Taman Sari.

“Mereka diberikan pembinaan di kantor dan dipanggil orang tuanya,” kata Lina.

Kabid PSI Satpol PP dan WH Banda Aceh itu mengungkapkan, pihaknya sudah melepaskan para pelaku, namun terhadap mereka masing-masing dikenakan pembinaan selama lima kali.

Dia mengimbau, kepada seluruh masyarakat muslim untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik serta menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah Swt. 

Kepada para orang tua, pihaknya juga berharap agar membimbing, menjaga, memberikan perhatian serta kasih sayang dan pendidikan agama kepada anak-anaknya.

“Agar mereka dapat menjalankan semua perintah Allah dan meninggalkan semua larangan-Nya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak delapan orang terjaring dalam razia selama sepekan terakhir. Mereka terindikasi tidak berpuasa dalam bulan Ramadhan di sekitaran Taman Meuraxa.

“Pengawasan di siang hari, petugas memberikan pembinaan kepada beberapa orang muda-mudi yang terindikasi tidak berpuasa,” ungkap Lina.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh itu mengingatkan, berdasarkan Qanun tentang pelaksanaan syariat Islam, setiap muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i, dilarang makan atau minum di tempat atau depan umum pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Dalam Qanun tersebut disebutkan, makan atau minum di tempat atau depan umum pada siang hari bulan Ramadhan terancam pidana dengan hukuman ta'zir berupa penjara paling lama 4 bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak dua kali.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved