Banda Aceh
Amankan Tersangka Pencuri Kabel Penyebab Mati Lampu Jalan di Banda Aceh, Ini Kata Kasat Reskrim
“Kita sudah buat laporan ke kepolisian sejak kehilangan pertama kemarin dan sudah ditangkap. Terima kasih kepada pihak Polresta...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial HS (35) asal Pidie yang kini ditetapkan sebagai tersangka pencurian kabel jaringan listrik milik Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh.
Kepala DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah melalui Plt Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan, Neldi Jaya Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polresta Banda Aceh yang telah menindaklanjuti kasus ini.
“Kita sudah buat laporan ke kepolisian sejak kehilangan pertama kemarin dan sudah ditangkap. Terima kasih kepada pihak Polresta Banda Aceh yang sudah menindaklanjuti laporan kami,” ucap Neldi saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
Plt Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan DLHK3 Banda Aceh itu mengungkapkan, total ada sekitar 1.740 meter kabel listrik yang hilang dicuri dimulai sejak Januari - Maret 2025.
Pihaknya akan mengganti kabel baru berupa non kuningan agar tak dicuri kembali, dimulai malam ini di Jalan Tgk Imum Lueng Bata sekitar 400 meter dan lokasi selanjutnya secara bertahap.
Kronologi Penangkapan Tersangka
Sementara Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irawan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit becak, parang dan kabel tembaga jaringan listrik sepanjang lebih kurang 50 meter.
“Kasus ini sudah ditangani Polsek Lueng Bata dan masih pengembangan, kita pastikan perkara ini akan ke pengadilan,” kata Kompol Fadillah saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
Diceritakannya, tersangka diamankan usai Anggota Reskrim Polsek Lueng Bata mendapat informasi dari masyarakat Sukadamai terkait aktivitas mencurigakan di jalan Mr Mohd Hasan.
Tersangka saat itu sedang membongkar atau memotong kabel jaringan listrik yang tertanam di trotoar pada 7 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB.
Personel kemudian langsung bergerak ke TKP dan anggota Reskrim Polsek melihat pelaku sedang menarik dan menggulung kabel listrik tersebut untuk dinaikkan ke becaknya.
“Polisi dibantu masyarakat, langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Lueng Bata guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kompol Fadillah.
Kini Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan, serta mencari pelaku yang belum tertangkap.
“Kemudian melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan JPU,” kata Kompol Fadillah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.