Kajian Islam
Buya Yahya dan UAS Jelaskan Hukum Ikan Asin yang Tidak Dibersihkan Kotorannya
Adapun penjelasan UAS soal ikan asin yang tidak dibuang kotorannya ini semula digambarkan dengan perihal kondisi makanan halal bercampur dengan haram
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Buya Yahya menyampaikan hal ini sebagaimana dikutip unggahan video YouTube Al-Bahjah Tv berjudul Hukum Kotoran Ikan Buya Yahya Menjawab.
SERAMBINEWS.COM - Dua dai kondang Tanah Air, Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad atau UAS menjelaskan kotoran ikan termasuk najis, namun ada pengecualian.
Jika ikan asin berukuran besar, kotorannya harus dibersihkan sebelum dikonsumsi.
Namun, pada ikan kecil seperti teri atau belut berukuran kecil, kotorannya dimaafkan karena sulit dibersihkan.
Oleh karena itu, hukum ikan asin yang tidak dibersihkan kotorannya bergantung pada ukuran ikan dan kemudahan dalam membersihkannya.
Buya Yahya menyampaikan hal ini sebagaimana dikutip unggahan video YouTube Al-Bahjah Tv berjudul Hukum Kotoran Ikan Buya Yahya Menjawab.
"Jadi kotoran ikan itu juga najis. Kecuali kotoran ikan yang susah dibersihkan," ujar Buya Yahya.
Baca juga: Ikan Asin Tidak Dibuang Kotoran Perutnya, Apakah Seluruh Dagingnya Jadi Najis? Begini Penjelasan UAS
Lantas, bagaimana dengan ikan asin yang belum dibersihkan kotoran perutnya ?
Apakah kotoran itu membuat seluruh daging ikan asin menjadi najis ?
Soal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh dai kondang asal Riau Ustadz Abdul Somad.
Penjelasan itu disampaikan dalam sebuah video yang diunggah di channel YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.
Berikut Serambinews.com rangkum penjelasan Ustadz Abdul Somad soal hukum ikan asin tak dibuang kotorannya.
Hukum ikan asin tak dibersihkan kotoran perutnya
Baca juga: Cium Istri Dapat Batalkan Puasa, Benarkah? Simak Penjelasan Hukumnya Menurut Ustad Abdul Somad
Pembahasan mengenai kotoran ikan asin yang tidak dibersihkan ini disampaikan UAS menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah, usai kajian kitab Fathul Mubin bertajuk Beri Tau Aku Tentang Islam, yang ditayangkan secara Live Streaming pada 2020 lalu.
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Tips Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Bisa Dicicil Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Doa Sujud Sahwi, Dilakukan Saat Lupa atau Ragu Jumlah Rakaat Shalat, Simak Tata Caranya |
![]() |
---|
Buya Yahya: Ibu Hamil Berniat Anak Hafiz Quran Sudah Dapat Pahala, Meski Belum Terwujud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.