Bireuen
Divonis Hukuman Mati di PN Medan, Wanita N Terdakwa Kasus TPPU Mulai Disidangkan di Bireuen
Perkara TPPU ini adalah pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya....
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Wanita N tersangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tersangka dan berkas dilimpahkan ke Kejari Bireuen beberapa waktu lalu, Selasa (11/3/2025) mulai menjalani
persidangan di PN Bireuen.
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, JPU Kejari
Bireuen mulai melaksanakan sidang perdana perkara TPPU terdakwa inisial N di Pengadilan Negeri Bireuen.
Adapun agenda sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Dakwaan di dalam Persidangan. Perkara TPPU ini adalah pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan
terdakwa sebelumnya.
Kasi Intelijen mengatakan, sebelum dijerat dengan kasus TPPU tersebut, Nyonya N warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini dihukum dengan hukuman mati di PN Medan.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN
Medan, Rabu (08/05/2024).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan wanita 38 tahun itu, setelah sebelumnya petugas menciduk lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Al riza Alias Riza al Bin Amir Aziz, Hamzah Alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun
Bin M.Yusuf, Nasrullah Alias Nasrul Bin M. Yunus, Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim (alm).
Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, Sdr. Salman(DPO) Dan Sdr. Erul (DPO) berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram Shabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.
Terdakwa didakwa telah melanggar pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan minggu depan pada hari Selasa (18/3/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan/keberatan) dari terdakwa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.