Selasa, 14 April 2026

Berita Pidie

Hakim Vonis 6 Hingga 4 Bulan Penjara Bagi 4 Terdakwa Pengeroyokan di Pidie, Begini Respons Pengacara

Menurutnya, putusan hakim dengan menggunakan Pasal 170 sudah tepat. Sebab, kasus tersebut pidana murni.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Keempat terdakwa hadir saat JPU Kejari Pidie menuntut keempat terdakwa masing-masing dua bulan penjara di Pengadilan Negeri Sigli. 

Menurutnya, putusan hakim dengan menggunakan Pasal 170 sudah tepat. Sebab, kasus tersebut pidana murni.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Sigli memvonis hukuman terhadap keempat terdakwa masing-masing enam hingga empat bulan penjara.

Keempat terdakwa dihukum enam bulan penjara terhadap Y dan MA.

Sementara terdakwa H dan I divonis empat bulan penjara.

Keempat terdakwa tercatat warga Kecamatan Batee.

Amar putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam sidang pamungkas di PN Sigli, Selasa (11/3/2025).

Untuk diketahui, putusan Majlis Hakim PN Sigli lebih tinggi kepada keempat terdakwa, jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pidie, yang menuntut keempat terdakwa masing-masing dua bulan penjara. 

Berdasarkan rilis diterima Serambinews.com, Selasa (11/3/2025), bahwa amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Sigli menyatakan keempat terdakwa bersalah, karena melakukan pemukulan dan pengeroyokan di Kecamatan Batee.

Sehingga Majelis Hakim PN Sigli memvonis enam hingga empat bulan penjara. 

"Putusan majelis hakim, yang memutuskan sesuai kewenangannya, tentunya berdasarkan fakta selama dalam persidangan. Sedangkan kewenangan JPU melakukan tuntutan," kata Humas Pengadilan Negeri Sigli, Indah Pertiwi SH MH, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Heboh Pemukulan 3 Warga Aceh Timur Pakai Senjata, Polisi Sudah Kantongi Identitas 4 Terduga Pelaku

Ia menyebutkan, putusan majelis hakim mengadili hingga manjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Y dan MA enam bulan kurungan penjara.

Sementara terdakwa H dan I empat bulan kurungan penjara. 

Namun, keempat terdakwa tidak ditahan.

Sebab, yang bertugas melakukan penahanan adalah pihak Kejaksaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved