Rabu, 6 Mei 2026

Berita Pidie

Hakim Vonis 6 Hingga 4 Bulan Penjara Bagi 4 Terdakwa Pengeroyokan di Pidie, Begini Respons Pengacara

Menurutnya, putusan hakim dengan menggunakan Pasal 170 sudah tepat. Sebab, kasus tersebut pidana murni.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Keempat terdakwa hadir saat JPU Kejari Pidie menuntut keempat terdakwa masing-masing dua bulan penjara di Pengadilan Negeri Sigli. 

"Nanti kan pihak Kejaksaan yang mengeksekusinya," jelas dia.

Dikatakan, jika keempat terdakwa melarikan diri, maka Kejaksaan yang bertanggung jawab.

Sebab, yang melaksanakan isi putusan majelis hakim adalah Kejaksaan.

"Pasal 170 ayat (1) KUHAPidana telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, yang melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," pungkasnya.

Pengacara korban dari YLBH-PEDIR, Faisal SH, Selasa (11/3/2025) mengatakan, putusan Majelis Hakim PN Sigli, telah tepat, sehingga bisa menyebabkan terdakwa menjadi pelajaran terhadap hukuman yang telah dilakukan terhadap korban

Menurutnya, putusan hakim dengan menggunakan Pasal 170 sudah tepat. 

Sebab, kasus tersebut pidana murni.

"Kita harapkan kepada masyarakat, agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,  konon lagi jika jatuh korban. Semoga masyarakat di Pidie sadar hukum dengan hidup rukun dalam bermasyarakat," ujarnya. (*)

Baca juga: Kasus Pemukulan Wartawan, Polres Pidie Jaya Tahan Keuchik Cot Seutui

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved