Berita Pidie
Hakim Vonis 6 Hingga 4 Bulan Penjara Bagi 4 Terdakwa Pengeroyokan di Pidie, Begini Respons Pengacara
Menurutnya, putusan hakim dengan menggunakan Pasal 170 sudah tepat. Sebab, kasus tersebut pidana murni.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"Nanti kan pihak Kejaksaan yang mengeksekusinya," jelas dia.
Dikatakan, jika keempat terdakwa melarikan diri, maka Kejaksaan yang bertanggung jawab.
Sebab, yang melaksanakan isi putusan majelis hakim adalah Kejaksaan.
"Pasal 170 ayat (1) KUHAPidana telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, yang melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," pungkasnya.
Pengacara korban dari YLBH-PEDIR, Faisal SH, Selasa (11/3/2025) mengatakan, putusan Majelis Hakim PN Sigli, telah tepat, sehingga bisa menyebabkan terdakwa menjadi pelajaran terhadap hukuman yang telah dilakukan terhadap korban
Menurutnya, putusan hakim dengan menggunakan Pasal 170 sudah tepat.
Sebab, kasus tersebut pidana murni.
"Kita harapkan kepada masyarakat, agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, konon lagi jika jatuh korban. Semoga masyarakat di Pidie sadar hukum dengan hidup rukun dalam bermasyarakat," ujarnya. (*)
Baca juga: Kasus Pemukulan Wartawan, Polres Pidie Jaya Tahan Keuchik Cot Seutui
| PHBI Kumpulkan 22 Hewan Kurban di Pidie, Bupati Ajak PLN Ikut Berkonstribusi |
|
|---|
| KLH Capai 101.551 Hektare, Sekda: Petakan Kawasan KLH di Pidie Tersebar di 60 Gampong |
|
|---|
| Bupati Sarjani Cek Kesiapan Kantor di Pidie, Di Antaranya DP3AKB |
|
|---|
| Rp 48,2 Miliar Proyek di PUPR Pidie Ditender, Ini Kegiatan Dikerjakan 2026 |
|
|---|
| Abidon Terpilih Menjadi Mukim Lhok Kaju Indrajaya, Pidie |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Keempat-terdakwa-hadir-saat-JPU-Kejari-Pidie-menuntut-keempat-terdakwa.jpg)