Latihan Silat Berujung Maut, Pelajar MTs Tewas Duel dengan Senior, Korban Dibanting dan Ditendang
Korban RA (15) meninggal karena ada pergeseran tulang rahang akibat tendangan dari tersangka AK alias Akbar Ismail (21).
SERAMBINEWS.COM, MOJOKERTO - Seorang pelajar MTs di Mojokerto tewas setelah latihan silat saat duel dengan seniornya.
Korban RA (15) meninggal karena ada pergeseran tulang rahang akibat tendangan dari tersangka AK alias Akbar Ismail (21).
Korban juga mengalami memar di sekujur tubuh akibat pukulan saat latihan tanding.
Polisi Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap dua tersangka terkait kasus sabung silat yang menewaskan seorang pelajar MTs.
Dua tersangka adalah senior korban sesama perguruan silat di Mojokerto, yaitu AK alias Akbar Ismail (21) dan SD alias Sohibul Daud (19) yang berperan sebagai wasit sabung silat.
Korban RA (15) warga Jetis, Mojokerto, tewas usai latihan bela diri sabung silat.
Siswa kelas 9 MTs ini, meninggal dunia dalam perawatan di RSUD RA Basoeni Mojokerto, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.22 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengatakan, dari hasil penyidikan, pihaknya akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus tindak pidana terhadap orang yang melakukan kekejaman atau kekerasan terhadap anak di bawah umur, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Peran tersangka AK lawan dari korban, dan tersangka SD adalah wasit saat latihan tanding bela diri silat.
"Kita tetapkan dua tersangka, sebagaimana kasus tersebut, atau perkelahian tanding yang menyebabkan luka dan kelalaian menyebabkan kematian pelajar atau anak di bawah umur," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Siswa SMP di Sragen Tewas Usai Latihan Silat, Sempat Minum Sebelum Jatuh Pingsan
Ia mengungkapkan, wasit sabung silat juga ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan, menyalahi aturan tidak memiliki lisensi, dan diduga lalai sehingga menyebabkan adanya korban jiwa.
"Karena wasit tidak bersertifikat dan tidak memahami secara SOP yang berlaku di bela diri silat. Sampai kejadian korban meninggal dunia," ungkap AKP Siko Sesaria Putra Suma.
Menurut AKP Siko, hasil diagnosa medis penyebab korban meninggal karena ada pergeseran tulang rahang akibat tendangan dari tersangka AK.
Korban juga mengalami memar di sekujur tubuh akibat pukulan saat latihan tanding.
"Korban meninggal akibat tendangan di kepala, yang menyebabkan pergeseran tulang rahang. Luka lebam di tubuh korban karena dibanting oleh pelaku," bebernya.
Dirinya mengungkapkan, modus operandi tersangka AK membanting korban menggunakan tangan kiri, hingga kepala korban membentur lantai paving.
Wasit sempat memisah, namun tersangka masih menendang bagian dada korban, dan di bagian kepala yang mengenai rahang.
"Motif tersangka yaitu, melakukan latihan bela diri disambung latihan berkelahi dengan korban untuk melatih kekuatan fisik," ucap AKP Siko.
Dari pengakuan tersangka, sabung silat itu dilakukan usai latihan di Desa Ngabar, pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban memilih melawan tersangka AK, ronde pertama selama dua menit dihentikan oleh wasit.
Terjadi insiden di ronde kedua, di mana korban dibanting tersangka AK.
Korban mengalami muntah-muntah dan kepala pusing, yang kemudian dilarikan ke puskesmas setempat.
Korban sempat dibawa ke rumah oleh keluarganya, namun mengalami kejang dan mimisan, lalu dirujuk ke RSUD Basoeni Mojokerto.
"Korban meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Basoeni, Gedeg, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.22 WIB," pungkasnya.
Tersangka AK, mengaku tidak ada dendam dengan korban.
Dirinya menjalani latihan bela diri seperti biasanya.
"Tidak ada dendam, itu latihan seperti biasa. Tidak setiap hari latihan (sabung silat)," tandasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian silat yang dikenakan korban, dan foto hasil rontgen.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 184 KHUP dan Pasal 359 ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Kejamnya Brigadir AK Bunuh Anak Bayinya, Status Hubungan Pelaku dan Ibu Korban Terkuak, Belum Nikah
Baca juga: Seekor Paus Terdampar di Pantai Simeulue, Ukurannya Capai 7 Meter
Baca juga: 100 Stand Meriahkan Exsis Ramadhan USK, Marlina Usman Beri Dukungan
Artikel ini sudah tayang di TribunJatim
| Bank Aceh Meulaboh dan ILO Latih 25 Pelaku UMKM Kuasai Cara Pengelolaan Keuangan Usaha |
|
|---|
| Bupati Safaruddin: Pemerintah Abdya Komit Dukung Pelaku UMKM dan Lestarikan Seni Budaya |
|
|---|
| Sosok Bripda Oschar, Polisi Aniaya Disabilitas Hingga Tewas di Ende NTT, Tersinggung Saat Mabuk |
|
|---|
| Detik-detik 2 Debt Collector Dikeroyok dan Dibacok saat Tarik Mobil di Bengkulu |
|
|---|
| Biadab! Ihsan Paksa Istri Layani Teman Berhubungan Badan, Lalu Bunuh Temannya Gegara Hal Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.