Panglima TNI Tegaskan Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini atau Mundur

Agus menegaskan, aturan ini sesuai dengan pasal 47 undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.tv/Ant/Andi Firdaus
PANGLIMA TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).

Agus menegaskan, aturan ini sesuai dengan pasal 47 undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”

Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.”

 
Diketahui, DPR RI tengah membahas rencana revisi UU TNI.

Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengungkapkan, DPR mengusulkan agar tiga matra TNI akan berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) lewat revisi Undang-Undang TNI.

“Jadi ada beberapa isu, beberapa pasal yang menjadi highlight, yang kami highlight itu adalah batas usia, kemudian juga penempatan perwira TNI di kementerian/lembaga sebagaimana diatur oleh Undang-Undang 47 ayat 1 dan 2,” ujar Amelia kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (10/3/2025).

“Dan kemudian terkait organisasi. Jadi tiga matra TNI panglima di bawah Kementerian Pertahanan,” kata dia melanjutkan.

Menurut Amelia, penempatan tiga matra TNI, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) langsung di bawah koordinasi Kemenhan dianggap tepat.

Untuk diketahui, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak diatur secara jelas bahwa tiga matra TNI langsung berada di bawah koordinasi Kemenhan.

Dalam beleid itu, diatur bahwa dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

Sedangkan dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Sementara itu, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan berada di bawah pimpinan Panglima.

Baca juga: 52 Perwira Tinggi TNI Dimutasi dan Dirotasi Oleh Panglima TNI, Berikut Daftar Lengkapnya

TB Hasanuddin Setuju Ucapan Panglima TNI Soal Prajurit Aktif Harus Pensiun jika Isi Jabatan Sipil

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, merespons soal pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang menyebut kalau prajurit TNI aktif harus pensiun atau mengundurkan diri jika menjabat di jabatan sipil dalam hal ini di Kementerian atau Lembaga.

Menurut Hasanuddin, pernyataan yang disampaikan oleh Jenderal Agus Subiyanto itu adalah memang yang semestinya.

"Saya membaca di media sosial pernyataan Panglima TNI, Pak Agus ya, yang mengatakan bahwa untuk prajurit TNI aktif yang bertugas di lembaga atau kementerian sipil itu harus mengundurkan diri, ya seperti itu seharusnya," kata Hasanuddin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

 
Kata Hasanuddin, apa yang disampaikan dan ditegaskan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto adalah suatu hal yang diatur dalam Undang-Undang TNI.

Menurut Hasanuddin, dalam UU TNI pasal 47 ayat (2) tersebut diatur kalau Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.

Adapun yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

"Sesuai dengan Undang-Undang TNI no. 34 tahun 2004 pada pasal 47, hanya diizinkan tetap bertugas memakai seragam dan menjadi prajurit TNI aktif hanya di 10 lembaga itu saja," kata Hasanuddin.

Atas hal itu, legislator dari Fraksi DPP PDIP tersebut apa yang disampaikan oleh Jenderal Agus Subiyanto adalah sesuai dengan apa yang tertuang dalam undang-undang.

"Jadi pernyataan itu sesuai dengan aturan perundang-undangan, itu kira-kira," tandas dia.

Baca juga: Ciri-ciri MinyaKita Palsu Diproduksi di Bogor, Dapat Penghasilan Rp 600 Juta Per Bulan

Baca juga: Lagi, Kapolres Aceh Besar dan Mahasiswa ISBI Bagi-bagi Takjil untuk Pengguna Jalan

Baca juga: Bumdesma Aceh Jaya Rencanakan MAG Usai Lebaran, Ini Lokasi Pelaksanaannya

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved