Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Mulai 17 Maret 2025, Ini Besarannya

Prabowo menyebutkan, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ia tanda tangani.

|
Editor: Faisal Zamzami
Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
THR - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan akan dibayarkan paling lambat 2 pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan akan dibayarkan paling lambat 2 pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah.

Prabowo menyebutkan, THR tersebut bakal mulai cair pada Senin (17/3/2025) pekan depan.

"THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin 17 maret 2025," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Prabowo menyebutkan, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ia tanda tangani.

THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh para ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh 100 persen.

Untuk ASN daerah, besaran gaji ke-13 serta THR mereka akan diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Kemudian, bagi pensiunan akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan. 

 
Kebijakan yang telah ditetapkan ini diharapkan Prabowo dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

 
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Saya juga ucapkan terima kasih kepada aparatur negara, para hakim, para prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas,” pungkas Presiden.

Baca juga: VIDEO - CATAT, Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret

Ia menuturkan, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 kepada para ASN, prajurit TNI/Polri, dan hakim.


 "Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni 2025," kata Prabowo.

Ia menyebutkan, besaran THR dan gaji ke-13 pegawai tingkat pusat akan meliputi meliputi gaji pokok, tunjanagan melekat, dan tunjangan kinerja

Sementara, yang diterima ASN di tingkat daerah akan disamkan dengan ASN pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.

Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Prabowo.

Prabowo memastikan bahwa tunjangan kinerja yang dibayarkan sebesar 100 persen.

"Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya," ujar dia.

Prabowo berharap, kebijakan ini dapat membantu masyarakat selama masa libur Lebaran 2025 mendatang.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025 PNS, Calon PNS, PPPK, TNI, Polri Hingga Pensiunan, Cek Besarannya

Menaker: THR Lebaran Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 tidak boleh dicicil.

“THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli, di kantornya, Selasa (11/3/2025).

Ia mengatakan, dalam surat edaran terbaru, pemberian THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

“Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” ungkap dia.

Besaran THR yang diberikan untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih yakni mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.

“Pekerja dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja,” ujar dia.

Jika ada perusahaan yang memiliki peraturan internal atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur besaran THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka besaran tersebut harus tetap dipatuhi.

Baca juga: Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Penanggalan Subulussalam, Ini Alasan Wali Kota HRB

Baca juga: Amankan Tersangka Pencuri Kabel Penyebab Mati Lampu Jalan di Banda Aceh, Ini Kata Kasat Reskrim

Baca juga: Puluhan Napi Lapas Kutacane Kabur Jelang Berbuka, Polres Aceh Singkil Gelar Razia Cipta Kondisi

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved