CPNS 2025

TMT PPPK 2024 Resmi Ditetapkan 1 Maret 2026, Ini Batas Usia yang Tetap Diangkat PPPK 2024

Pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025 dan PPPK 2024 pada 1 Maret 2026.

Editor: Amirullah
freepik
PPPK 2024 

Nur Baitih menjelaskan bahwa potensi kegagalan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK bagi honorer di usia penghujung pensiun sangat besar karena TMT pengangkatan PPPK 2024 sudah ditentukan tanggal 1 Maret 2026.

Di dalam surat edaran BKN akhirnya diperjelas terkait persyaratan usia honorer yang tetap diangkat PPPK 2024 TMT 1 Maret 2026.

Selain usia honorer, BKN juga memperjelas terkait ketentuan kontrak kerja pengangkatan PPPK 2024.

"Dalam hal terdapat pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 (satu) tahun," tulis Surat Edaran yang resmi ditandatangani oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.

Diketahui, persyaratan usia pelamar PPPK 2024, adalah minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun sesuai jabatan.

Lalu berapa batas usia maksimal honorer bisa diangkat PPPK 2024?

Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2024 Pasal 55, batas usia pensiun PPPK dan dinyatakan purna tugas, sebagai berikut.

- PPPK dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) maka masuk masa pensiun dan purna tugas usia 60 tahun

- PPPK dengan jabatan non manajerial misalnya di bawah JPT maka masa pensiun dan purna tugas usia 58 tahun.

TMT Peserta Lulusan PPPK 2024

Adanya penyesuaian tanggal TMT CPNS dan PPPK 2024 ini sebagai upaya Pemerintah menindaklanjuti permohonan banyak instansi untuk menunda atau mengundur TMT pengangkatan CASN 2024.

"Penyesuaian jadwal ini dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan. Atau pengunduran terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK," jelas Kepala BKN Zudan Arif, (9/3/2025).

Kepala BKN meminta semua instansi untuk memberikan SK CPNS 2024 dengan mencantumkan TMT 1 Oktober 2025. 

Selanjutnya, instansi tempat bertugas harus menerbitkan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) juga pada 1 Oktober 2025.

Dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B pula, tertera penyesuaian hasil seleksi CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

  • Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.
  • Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
  • Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved