CPNS 2025

TMT PPPK 2024 Resmi Ditetapkan 1 Maret 2026, Ini Batas Usia yang Tetap Diangkat PPPK 2024

Pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025 dan PPPK 2024 pada 1 Maret 2026.

Editor: Amirullah
freepik
PPPK 2024 

PPPK 2024

Jika TMT CPNS 2024 adalah 1 Oktober 2025 dan SPMT diterbitkan juga ditanggal yang sama, maka TMT untuk PPPK adalah 1 Maret 2026. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.

Berikut penyesuaian hasil seleksi PPPK 2024:

  • Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.
  • Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.
  • Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.

Untuk peserta seleksi PPPK 2024 yang dinyatakan lolos tetapi pada 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 (satu) tahun.

Penundaan Akibatkan Kerugian Negara Rp 6,76 Triliun

Penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diperkirakan menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah. 

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, kerugian itu akibat dari peserta yang lolos seleksi CPNS dan telah mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya, tapi belum mendapat gaji sebagai pegawai negeri. 

"Kerugian penundaan pengangkatan CPNS sejak Maret sampai Oktober 2025 mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/3/2025). 

Bhima mengasumsikan, rata-rata gaji pokok ASN adalah Rp 3,2 juta untuk masa kerja 0-3 tahun. 

Jika gaji pokok itu dikurangi pajak dan ditambah tunjangan, pegawai ASN baru akan mendapat gaji sekitar Rp 3 juta per bulan. 

Dengan penundaan pengangkatan CPNS selama sembilan bulan dari Maret ke Oktober 2025, dia meyakini ada potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp 27 juta per pegawai ASN.

Kabar buruk ini, membuat para peserta yang telah bermimpi besar akan menjadi bagian dari abdi negara harus mengurungkan niat untuk menggunakan seragam dan gaji yang dijanjikan, selama kurang lebih 7 bulan kedepan.

CPNS & PPPK Boleh Mengundurkan Diri?

Disisi lain sebagaian dari mereka juga diketahui telah lebih dulu berhenti dan memutuskan kontrak dengan pekerjaan sebelumnya.

Jika penundaan terjadi, maka secara tidak langsung para peserta akan menganggur selama 7 bulan kedepan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved